Ponorogo, Selasa, 27 Maret 2018
Jam : 17.37 WIB
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima atau PK5 disejumlah jalan protokol di kabupaten ponorogo. Titik yang disasar antara lain jalan Diponegoro, jalan Jendral Sudirman, lanjut Gajahmada, jalan Sultan Agung, kemudian alan Ahmad Dahlan dan Urip Sumoharjo serta jalan Sukarno Hatta. Namun dalam penertiban tersebut tidak dilakukan represif, petugas hanya memberikan surat pemberitahuan yang berisi aturan pemerintah terkait larangan berjualan di trotoar jalan agar dapat difahami oleh para pedagang.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Lilik Slamet Rahardjo mengatakan “Jika penertiban tersebut dirasa sangat perlu untuk memperindah kabupaten. Lebih dari itu untuk membersihakn kawasan tertib lalu lintas ( KTL) dari semrawutnya PK5”. Ia juga mengungkapkan peneriban tersebut juga bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada para pedagang untuk tertib saat berjualan, seperti merapikan lapak jualan sehabis berdagang. (va – 921)