Seminggu, Polres Ponorogo Bekuk 9 Tersangka Pengedar Narkoba
Dutanusantarafm.com- Hanya kurun waktu, tujuh hari Satreskoba Polrws Ponorogo membekuk sembilan tersangka dari sembilan kasus peredaran narkoba. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita ribuan pil double L dan obat keras daftar G. Selain itu juga barang bukti berupa dua paket sabu-sabu berisi 1,35 gram dan 0,08 gram.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya sejumlah transaksi mencurigakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka pertama yakni THR di Kelurahan Tambakbayan,” katanya dalam pers release Selasa (9/08/2022).
Selanjutnya disusul tersangka lain, seperti AN, AMD, SET, MZY, HNG, DN, RD dan MYD. MYD menjadi satu satunya tersangka perempuan yang menyimpan dan mengedarkan seribu pil jenis double L.
Dari sembilan tersangka, tiga lainnya merupakan residivis. Bahkan ada seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
Kesembilan tersangka itu, tujuh diantaranya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan dua lainnya dengan UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman empat tahun, serta denda Rp 8 miliar.
“Ada yang membeli langsung dan ada juga yang via online. Dan menurut pengakuan para tersangka, pil pil itu dijual bebas dipasaran. Tidak ditempat khusus,” terangnya.
Usai release, MYD satu satunya tersangka perempuan mengungkapkan dirinya terpaksa mengedarkan pil double L lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, sang suami sudah terlebih dahulu mendekam di penjara akibat kasus yang sama.
MYD mengelak jika transaksi yang melanggar hukum itu dia lakukan itu untuk memenuhi gaya hidupnya. Melihat dari penampilannya, MYD tampak sangat memperhatikan kecantikan wajah maupun cara bersolek.
“Tidak, bukan untuk itu (gaya hidup.red). Untuk kebutuhan sehari-hari. Suami sudah enam atau tujuh bulan di dalam (penjara,red),” paparnya. (Umi Duta)