DUTANUSANTARAFM. COM-Sembilan warga binaan Rutan Kelas II B Ponorogo dibebaskan bersyarat pada Rabu, 1 April 2020. Pembebasan 9 narapidana itu dilakukan untuk mencegah penularan dan menanggulangi Virus Corona – Covid-19 di dalam rutan.
“Sebanyak 9 orang yang dibebaskan itu semua berjenis kelamin laki-laki, ” terang Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo Arya Galung.
Pembebasan bersyarat itu mengacu Permen Hukum dan Ham no 10/2020, Kepmen no 19/2020 dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan, untuk mencegah dan menanggulangi covid 19 di dalam rutan. Kementerian Hukum dan Ham akan membebaskan 30 ribuan napi se Indonesia untuk mengurangi over kapasitas.
Arya menambahkan napi yang dibebaskan mempunyai syarat khusus antara lain bukan napi perkara korupsi, teroris, narkoba yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. ,” Selain itu mereka setidaknya sudah menjalani masa pembinaan 2/3 dari masa hukuman, ” jelasnya. Dengan periodesasi April sampai 31 Desember 2020.
Rutan Ponorogo membina 265 orang napi, yang didominasi perkara tindak pidana umum. Arya mengatakan masih ada kemungkinan ada tambahan lagi napi yang bebas bersyarat di pekan ini. Rutan Ponorogo masih melakukan pendataan terhadap para napi yang berpeluang bebas atau menjalani asimilasi di rumah, yang memenuhi prosedur.
Arya berpesan untuk napi yang telah bebas ini bisa mengisolasi dulu dirumah untuk mencegah covid 19. Selain itu mereka dipesankan untuk tidak mengulangi lagi tindak pidananya. ,” meski sembilan napi itu bebas, pihak rutan akan melakukan pemantauan, ” tegas Arya kembali. (san)