Dutanusantarafm-Petugas Satpol PP Kabupaten Ponorogo menertibkan pemasangan iklan disejumlah titik ruas jalan protokol di Ponorogo pada Rabu (14/6/). Hasilnya lebih dari tiga puluh lembar sarana promosi berupa spanduk, banner, baliho diamankan petugas.
Kabid Gakda dan SDA Satpol PP Ponorogo Siswanto mengatakan, pelepasan sarana promosi dilakukan petugas antara lain karena sudah melebihi batas waktu perijinan atau kadaluwarsa, tidak berijin, serta pemasanganya melanggar ketentuan.
” Yang melanggar aturan itu antara lain karena dipasang di pohon, tiang listrik, atau tiang telepon,” terangnya.
Ia menyebut iklan yang melanggar aturan itu antara lain milik pengusaha perumahan, toko, dan hanya sebagian kecil saja milik lembaga pendidikan. Untuk baliho, banner milik parpol saat ini sedang dikoordinasikan dengan bawaslu, KPU, Bakesbangpol dan terkait.
“Untuk penertiban banner dan baliho milik parpol akan dikoordinasikan dulu dengan terkait.” Imbuhnya.
Siswanto juga menambahkan saat ini barang-barang hasil penertiban itu diamankan di kantor Satpol PP Ponorogo. Para pemilik sarana promosi dipersilahkan untuk mengambil kembali apabila ingin dipasang lagi. Namun syaratnya harus mengurus ijin terlebih dahulu di dinas terkait.
Pihaknya prihatin masih banyak pelanggaran dalam pemasangan iklan di Ponorogo. Petugas satpol PP setiap melakukan penertiban selalu menemukan sarana iklan apakah baliho, banner, spanduk, yang pemasangannya melanggar peraturan.
“Selain menyangkut aturan perijinan, Satpol PP berharap para pemasang iklan juga memperhatikan sisi kemanan, kerapian dan keindahan.” Tukasnya. (de)