DUTANUSANTARAFM.COM: Sat Sabhara Polres Ponorogo berhasil mengamankan 153,8 liter miras jenis Arak Jowo saat razia Pekat Semeru 2020 Kamis Petang (19 /03/2020. Razia Pekat Semeru yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP.Djoko Winarto dengan sasaran penjual miras berhasil Razia berhasil mengamankan 2 orang penjual miras di dua TKP yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan ke dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar undang undang.
Tersangka pertama adalah SP ( 56 th) warga desa Sendang Kec.Jambon. Polisi mengamankan 13 botol air minera berukuran 600 ML yang berisi miras jenis arak jowo. Tersangka kedua adalah EF ( 49 th) warga Jl Madura Kel. Mangkujayan Kec. Ponorogo . Polisi mengamankan Arak Jowo didalam 47 (empat puluh tujuh) botol air mineral ukuran 1,5 Liter, 6 (enam) botol yang berisi miras jenis Arak Jowo ukuran 600 ML dan 2 (dua) jurigen sebanyak 70 Liter yang berisi miras jenis Arjo.
Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP. Djoko Winarto menjelaskan kedua pelakuk ditetapkan sebgaai tersangka karena melanggar PERMENKES RI Nomor : MENKES/PER/86/IV/1977 dan PERMENKES RI Nomor : MENKES/PER/59/II/1982 tentang Minuman Keras “Sementara ini kami sudah mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti. Keduannya juga sudah menjalani pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mengawali perasi pekat semeru akan dilaksanakan mulai 20 Maret hingga 12 hari kedepan sampai 31 maret, “jelas Kasat Sabhara Po;res Ponorogo , AKB. Djoko Winarto