Dutanusantarafm-Sebanyak 53 pengendara roda dua mendapatkan sanksi dari petugas pada razia gabugan Polres Ponorogo yang dilaksanakan Minggu (29 /10) dini hari. Razia dilaksanakan sebagai antisipasi balap liar di wilayah kota Ponorogo yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo Ipda Bagus Sulistyo mengatakan mereka yang diberikan sanksi adalah pengendara kendaraan roda dua tidak sesuai standar atau spektek.
“Sebanyak 40 kendaraan roda dua tidak standar atau spektek berhasil diamankan oleh petugas dan para pengendaranya diberikan surat tilang, sedangkan 13 pengendara tindakan teguran. ” terang Bagus.
Untuk mengambil sepeda motornya kembali, mereka harus menjalani persidangan terlebih dahulu, kemudian melengkapi kendaraanya sesuai standar. Adapun pengendara sepeda motor mayoritas diamankan karena memakai knalpot brong.
“Ketika akan diambil nanti harus membawa knalpot pengganti sesuai standar atau spektek.” tuturnya.
Selain razia balap liar, pada operasi gabungan tersebut juga dilaksanakan razia aksi premanisme . Hal itu guna terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah Ponorogo seperti harapan masyarakat.
Bagus menambahkan kegiatan seperti itu akan terus dilakukan dan pihaknya berharap masukan dari masyarakat untuk kelancarannya. Operasi tidak hanya pada malam hari, pada saat-saat tertentu dilakukan sesuai kebutuhan. Termasuk operasi dengan sasaran para pelajar. (de)