DUTANUSANTARAFM.COM- Mengacu surat Keputusan Menteri ketenagakerjaan RI No 151 tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran indonesia di luar negeri maka ratusan pmi asal Ponorogopun harus menunda keberangkatannya ke luar negeri. Surat yang ditandatangani menteri Ketenagajerjaan Ida Fauziah pada 18 Maret 2020.itu berlaku sejak 20 Maret 2020.
Sesuai data yang ada dalam setiap bulan rata-rata sekitar tiga ratusan PMI asal Ponorogo berangkat ke Luar negeri dengan Negara tujuan antara lain, Hongkong, Malaysia, Taiwan, Singapura, Korea Selatan .
Hariyadi salah satu pengelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Jenangan mengatakan pihaknya cukup memahami dengan penghentian sementara penempatan PMI itu. Karena saat ini virus Covid 19 sudah menyebar di banyak Negara, dan langkah ini adalah upaya pencegahan agar PMi terlindungi dan terhindar dari korona. Sebenarnya ada belasan PMi yang harus diberangkatkan ke Luar negeri hingga akhir maret ini lewat P3MI nya. “ Namun bagaimana lagi karena pemerintah mengeluarkan SK seperti itu maka terpaksa ya harus ditunda keberangkatanya.” Terang hariyadi. Merekapun yang akan berangkat tersebut dipersilahkan pulang ke rumah, ada juga yang ikut program di karantina, sambil menunggu surat edaran dari menteri ketenagakerjaan selanjutnya.
Saat ini ada sekitar 20an Perusahaan Penempatan pekerja Migran Indonesia yang beroperasi di kabupaten Ponorogo. Para pengelola P3MI di Ponorogo berharap penyakit korona ini segera bisa dicegah dan ditanggulangi sehingga pengurusan PMI bisa dijalanakan kembali. Dengan penghentian sementara penempatan PMI ini maka pengurusan surat dan keperluan administrasi seperti paspor terpaksa tidak dilanjutkan. “ Untuk yang mendaftar tetap dilayani hanya saja proses administrasinya ditunda terlebih dahulu,: terang hariyadi kembali.(san)