Dutanusantarafm.com – Sudah jatuh di di tangga pula. Pepatah itu sepertinya patut disematkan pada 974 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I di Kabupaten Ponorogo.
Selain belum menerima dua bulan gaji, pada Mei dan Juni ternyata bunyi Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) yang mereka terima, tidak sesuai dengan isi Surat Keputusan (SK) bupati. Padahal, SPMT merupakan syarat penting untuk pencairan gaji.
Koordinator Forum P3K Guru, Nurul Hamidah mengungkapkan SPMT itu diterimakan setelah pelantikan pada April 2022. Setelah dicek, ternyata bunyi dalam surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan tersebut tertulis mulai Mei 2022. Sedangkan, SK bupati tertulis ratusan guru itu resmi berstatus P3K pada Februari 2022.
‘’Artinya selisih tiga bulan dari pengesahan SK kami. Lalu hak kami selama tiga bulan, mulai dari Februari, Maret dan April itu bagaimna ? SK-nya lima tahun tetapi gajinya tidak genap lima tahun ,’’ ungkapnya Jumat (5/08/2022).
Nurul menuturkan, dia dan tim sempat ngluruk kantor Dinas Pendidikan setempat untuk memohon dan nantinya jelas SPMT dapat disamakan dengan SK.
Setelah sempat berdiskusi dengan kepala dinas, Nurul mengaku jika dinas siap memenuhi permintaan guru2 kala itu. Yakni, siap memperjuangkan bunyi dalam SPMT sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan SK.
Sayangnya, lanjut Nurul kenyataan tidak sesuai dengan harapan yang diberikan. Alih-alih mengubah bulan penetapan penugasan dinas malah hanya mengubah tanggal yang tertera.
Sedangkan untuk bulannya, masih tetap yakni Mei 2022. Hingga saat ini, ratusan guru tersebut masih berharap agar SPMT mereka bisa diubah.
‘’Kami sangat kecewa. Awalnya kami berfikir jika dinas benar-benar akan mengganti bunyi SPMT itu sesuai SK. Ternyata tidak demikian, hanya tanggal saja yang diganti,’’ tuturnya. (Umi Duta)