DUTANUSANTARAFM.COM : Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha Mikro (Perdagkum) menggelar musyawarah bersama 44 orang pedagang eks pasar legi lantai dasar di Gedung Lingkungan Industri Kecil (LIK) jalan Trunojoyo, Selasa (12/01/2021). Musyawarah membahas tentang alokasi lapak bagi 44 pegangan di lantai 1 berakhir tanpa hasil. Karena ke 44 pedagang menuntut alokasi lapak mereka dikembalikan sesuai jumlah pedagang lama di lantai dasar dahulu yaitu 44 lapak. Sementara berdasarkan desain gambar yang berada di tangan Perdagkum mereka hanya mendapatka lapak 34 saja . Hal itu terjadi karena di lantai I ada 173 los atau toko. Toko luarnya ada 34 toko, dari jumlah itu 5 diantarannya untuk zonasi dan 29 untuk fasilitas umum. Sehingga secara otomatis banyak pedagang yang kehilangan rukonnya dan ini tidak sesuai dengan janji awal pemerintah dahulu yang akan menempatkan mereka ditempat semula.
Ndaru salah seorang pedagangag yang ikut dalam rapat tersebut menyampaikan permintaan pegangan adalah ke 44 orang semuannya harus mendapat lapak di lantai I. Karena dta terkait jumlah lapak yang di pegang oleh para pedagang ini berbeda dengan jumlah lapak yang di pegang oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Ponorogo. Jika data Dis Perdagkum menyebutkan ada 34 los/toko di luar , data dari pedagang ada 91 los atau toko.
“Kita ingin pemerintah itu transparan saja atau blak-blakan saja. Kita itu ngikut kok dengan keputusan pemerintah jika harus menyamakan dagangan sesuai dengan ketentuan yang ada . Cuma lokasi kita berdagang dahulu di lantai I yang di kembalikan semua . Karena data kita soal jumlah los atau kios real di lapangan jauh lebih banyak dari yang mereka sampaikan. Jangan sampai ada permainan ternyata banyak orang luar yang dapat jatah kios itu, “jelas Ndaru.(wid )