Dutanusantarafm-Rutan Ponorogo saat ini sedang mendata para napi untuk diusulkan mendapatkan asimilasi dan integrasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham). Hasil pendataan sementara sebanyak 30-40 napi berpeluang untuk diusulkan dalam program tersebut.
Dinformasikan Ditjenpas KemenkumHam tahun 2021 memperpanjang program asimilasi dan integrasi bagi narapidana (napi) dan anak di masa pandemi Covid-19 . Program ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rumah tahanan (rutan).
Kepala Rutan Ponorogo Arya Galung mengatakan perpanjangan program asimilasi dan integrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan sejumlah penyempurnaan di antaranya syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap warga negara asing (WNA), serta penerbitan surat keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam sistem database pemasyarakatan.
Dikatakan, program asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. “artinya persyaratan kali ini diperketat” ucapnya.
Pendataan untuk napi di Rutan Ponorogo saat ini masih berlangsung sehingga belum.diperoleh jumlah pasti. Pihak Rutan akan melakukan proses sidang untuk memutuskan layak atau tidaknya napi diusulkan dalam program asimilasi dan integrasi. (de)