Home / Kabar Kota Kita

Rabu, 1 Juli 2020 - 21:54 WIB

Polsek Sambit Amankan Komplotan Pencuri Kayu Sono

Dutanusantarafm.com-Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian Polsek Sambit berhasil mengamankan komplotan pencuri kayu sono serta penadahnya. Komplotan ini terdiri dari EW, SU, SA, dan KA, yang diduga sering menjarah hutan RPH sawoo dengan sasaran utama pohon sono karena punya nilai jual tinggi.

Kapolsek Sambit AKP. sutriatna dalam keteranganya mengatakan awal mula pengungkapan kasus ini pihaknya pada bulan Mei 2020 mendapat laporan adanya sekelompok orang yang sering mengambil kayu hutan RPH Sawoo.

Unit reskrim dan petugas perhutani kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang selanjutnya pada Selasa 30 Juni 2020 pukul 05.00 wib petugas berhasil mengamankan EW dirumahnya Desa Ngadisanan-Sambit. Polisi dari tempat tersebut berhasil menganankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia nopol W 408 XH, yang didalamnya berisi 3 (tiga) gelondong kayu hutan jenis sono berbagai ukuran, 1 buah gergaji mesin merk maestro. “Saat diinterogasi terlapor ternyata tidak dapat menunjukan surat sahnya hasil hutan dan mengakui sering mengambil kayu hutan di petak 136 RPH Sawoo.” ungkapnya.

Petugaspun melakukan pengembangan , dan pada hari yang sama pukul 06.00 Wib, petugas menangkap SU dirumahnya Desa Grogol Kecamatan.Sawoo.Barang bukti yang disita 1 unit mobil Toyota nopol AG 317 PA, didalamnya terdapat 2 (dua) gelondong kayu sono, 1 buah gergaj. Terlapor mengaku bahwa kayu hasil hutan tersebut dijual kepada SA alamat Desa Tumpakpelem-Sawoo.

Sutriatna menjelaskan dari keterangan kedua terlapor, petugas mencari pembeli kayu hasil pencurian dan menangkap terlapor SA Desa Tumpakpelem-Sawoo dan mendapatkan barang bukti kayu sono berbagai ukuran yang disimpan dibelakang rumahnya.

Setelah mendapatkan informasi dari para pelaku petugas kembali mengamankan terlapor ke 4 yaitu KA alamat Desa Grogol Sawoo dengan barang bukti berupa 8 (delapan ) gelondong kayu sono berbagai ukuran.

Dari keempat terlapor barang bukti yang diamankan 2 mobil, 13 gelondong kayu sono, 30 balok kayu sono, satu sepeda motor, 3 gergaji, sebuah kapak. Adapun kerugian materi yang dialami pihak perhutani Kph. Lawu DS bila dihitung berdasarkan letter A. no 10/sawoo/po timur/LWU/DIVRE- JATIM sebanyak Rp.32.363.000,-( tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, jo pasal 87 huruf b UU No 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. “ancamanya kuhuman penjara minimal 5 tahun” pungkasnya. (san)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Partisipasi pemilih Pilkada Ponorogo 2024 capai 75 persen, sedikit di atas Pilgub Jatim

Highlight News

Diduga tertimpa batu, warga Ngebel ditemukan meninggal di hutan Semampir

Highlight News

Rekapitulasi di 21 kecamatan rampung, KPU Ponorogo jadwalkan rekapitulasi kabupaten 3 Desember 2024

Highlight News

Seorang ayah di Ponorogo jadi korban pembunuhan diduga oleh anaknya sendiri

Highlight News

Kandang tumpukan kayu di Desa Gandu Mlarak ludes terbakar

Highlight News

Kejari Ponorogo Musnahkan BB 56 Perkara Pidana. Dominasi Narkotika dan Psikotropika

Highlight News

KPU Ponorogo Musnahkan Logistik Pilkada 2024 Rusak dan Tidak Digunakan

Highlight News

Effort Kepala Desa Temon di Bidang Lingkungan Hidup Patut di Apresiasi