Home / Kabar Kota Kita

Rabu, 1 Juli 2020 - 21:54 WIB

Polsek Sambit Amankan Komplotan Pencuri Kayu Sono

Dutanusantarafm.com-Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian Polsek Sambit berhasil mengamankan komplotan pencuri kayu sono serta penadahnya. Komplotan ini terdiri dari EW, SU, SA, dan KA, yang diduga sering menjarah hutan RPH sawoo dengan sasaran utama pohon sono karena punya nilai jual tinggi.

Kapolsek Sambit AKP. sutriatna dalam keteranganya mengatakan awal mula pengungkapan kasus ini pihaknya pada bulan Mei 2020 mendapat laporan adanya sekelompok orang yang sering mengambil kayu hutan RPH Sawoo.

Unit reskrim dan petugas perhutani kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang selanjutnya pada Selasa 30 Juni 2020 pukul 05.00 wib petugas berhasil mengamankan EW dirumahnya Desa Ngadisanan-Sambit. Polisi dari tempat tersebut berhasil menganankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia nopol W 408 XH, yang didalamnya berisi 3 (tiga) gelondong kayu hutan jenis sono berbagai ukuran, 1 buah gergaji mesin merk maestro. “Saat diinterogasi terlapor ternyata tidak dapat menunjukan surat sahnya hasil hutan dan mengakui sering mengambil kayu hutan di petak 136 RPH Sawoo.” ungkapnya.

Petugaspun melakukan pengembangan , dan pada hari yang sama pukul 06.00 Wib, petugas menangkap SU dirumahnya Desa Grogol Kecamatan.Sawoo.Barang bukti yang disita 1 unit mobil Toyota nopol AG 317 PA, didalamnya terdapat 2 (dua) gelondong kayu sono, 1 buah gergaj. Terlapor mengaku bahwa kayu hasil hutan tersebut dijual kepada SA alamat Desa Tumpakpelem-Sawoo.

Sutriatna menjelaskan dari keterangan kedua terlapor, petugas mencari pembeli kayu hasil pencurian dan menangkap terlapor SA Desa Tumpakpelem-Sawoo dan mendapatkan barang bukti kayu sono berbagai ukuran yang disimpan dibelakang rumahnya.

Setelah mendapatkan informasi dari para pelaku petugas kembali mengamankan terlapor ke 4 yaitu KA alamat Desa Grogol Sawoo dengan barang bukti berupa 8 (delapan ) gelondong kayu sono berbagai ukuran.

Dari keempat terlapor barang bukti yang diamankan 2 mobil, 13 gelondong kayu sono, 30 balok kayu sono, satu sepeda motor, 3 gergaji, sebuah kapak. Adapun kerugian materi yang dialami pihak perhutani Kph. Lawu DS bila dihitung berdasarkan letter A. no 10/sawoo/po timur/LWU/DIVRE- JATIM sebanyak Rp.32.363.000,-( tiga puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, jo pasal 87 huruf b UU No 18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. “ancamanya kuhuman penjara minimal 5 tahun” pungkasnya. (san)

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Begal Payudara Beraksi di Jenangan, Korban Terjatuh luka babras

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai