Dutanusantarafm-Penyakit lama kambuh kembali. Seorang Pria (L) asal Desa Kebon Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo kembali harus berurusan dengan polisi.
Petugas satreskrim Polres Ponorogo menangkap L di rumahnya di Desa Kebon Pulung saat mengedarkan narkoba. Selain menangkap pria 35 tahun tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Pulung Iptu Haryadi menuturkan barang bukti yang didapatkan dari rumah L antara lain 1735 butir dobel L, uang tunai 320 ribu rupiah, dan sebuah handphone.
“1735 butir pil dobel L yang disita itu terdiri dari warna putih dan kuning” ungkapnya.
Ia menjelaskan pelaku tersebut lima tahun yang lalu pernah tersangkut perkara yang sama dalam peredaran narkoba. Pelaku pernah dihukum penjara, dan nampaknya belum kapok juga.
Pria yang bekerja serabutan itu beralasan mengedarkan narkoba demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sasarannya adalah orang dewasa dan teman pelaku yang ada di wilayah Pulung.
” Pelaku mengaku hanya menyasar konsumen di wilayah Pulung” imbuh Hariyadi.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangka melanggar pasal 197 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun” pungkasnya. (de)