DUTANUSANTARAFM.COM: Jajaran Polsek Babadan mengamankan balon udara sepanjang 17 meter dengan lebar 7 meter di desa Lembah Kecamatan Babadan pada Selasa (12/05/2020). Selain mengamankan balon Udara , polisi juga mengamankan sang pembuat balon Supri, (31 th) warga Rt 001/002, Dusun Ngijo Desa Lembah Kecamatan Babadan, Ponorogo, rencananya akan diterbangkan saat hari raya Idul fitri. Pengamanan tersebut dilakukan Polsek Babadan dalam rangka Harkamtibmas Cipta kondisi diwilayah Babadan, menekan penerbangan balon Udara, bahan peledak /petasan & Kriminalitas saat bulan Romadhon.
Kapolsek Babadan Iptu .Yudi Kristiawan mengungkapkan giat razia balon dengan sasaran di Jalan Sombo dukuh Ngijo Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. Dimana, ada beberapa orang warga masyarakat yang sedang beraktifitas membuat balon udara dari plastik. Atas laporan tersebut kemudian dilakukan pengecekan oleh Babinkamtibmas desa Lembah Ipda.Sumarno bersama 3 anggota Polsek.
Iptu Yudi Kristiawan menyayangkan tindakan masyarakat ini , karena selain melanggar aturan karena berusha menerbangkan balon udara tapi juga masih banyak warga masyarakat yang berkumpul mengabaikan ketentuan untuk sosial distancing dan physical distancing mencegah mewabahnya Covid 19. “Warga itu berkumpul tanpa menggunakan masker tidak mengindahkan soal Physical distancing dalam rangka pencegahan penyebarab Covid 19 . Dan razia ini untuk memberi efek jera agar kejadian tidak terulang lagi di wilayah Babadan ,” jelas Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan pada Selasa 12 Mei 2020 kepada dutanusantarafm.com