DUTANUSANTARAFM.COM : Politisi (PDIP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Ponorogo , Rabu (21/10/2020). Perempuan yang biasa dipanggil Mbak Lely ini dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kampaye yang dilakukan oleh 14 kepala desa se Kecamatan Jetis pada 2 Okober 2020 . Karena kasus telah memenuhi 2 unsur palanggaran kampaye sehingga prosesnya dilimpahkan ke Kepolisian Resort Ponorogo .
“Saya dimintai keterangan selama 2 jam. Diantaranya, saya ditanya tentang asal muasal foto yang beredar di medsos itu . Saya tidak memfoto secara langsung melainkan dikirimi oleh 2 orang, “jelas Relely kepada Dutanusantarafm.com, Kamis (22/10/2020).
Relely berharap kasus ini bisa berlanjut dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Sehingga bisa menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat bahawa semua harus taat aturan. Karena kasus ini dilimpahkan oleh Bawaslu ke Sat Reskrim Polres Ponorogo suah memenuhi 2 unsur pelanggaran. Yaitu Keberadaan Banner paslon dan keberadaan Timses.
Berdasarkan surat pemanggilan dari kepolisian nomor : S Pgl/627/X/RES.1.24./2020/Satreskrim , Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely di panggil untuk di dengar keteranganya dalam perkara tindak pidana kepal desa dilarang membuat tiankan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampaye Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Ponorogo . Tindak pidana yang dilakukan adalah orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana yang terjadi pada Jumát ( 02/10/2020) dirumah Suwaji beralamatkan Dukuh Sawoo Rt.01/01 Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. (Wid)