Dutanusantarafm.com – Menjamurnya fasilitas belanja via online memudahkan transaksi jual beli barang apapun. Ironisnya, kemudahan tersebut dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan transaksi barang haram.
Hal itulah yang saat ini menjadi fokus jajaran kepolisian Polres Ponorogo dalam meminimalisir tindak kriminalitas. Salah satunya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kasatreskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen mengungkapkan, dari belasan kasus peredaran narkotika yang ditangani beberapa bulan terakhir sebagian dilakukan melalui online shop. Khusen mencatat sedikitnya ada 30 persen transaksi, yang dilakukan para tersangka melalui aplikasi belanja online.
“Tidak ada pengawasan khusus jika dilakukan via online seperti itu. Jadi kami harus ekstra dalam melakukan penyelidikan,’’ tuturnya kemarin (10/08/2022).
Sama seperti transaksi barang lainnya, tersangka kasus narkoba yang ditangkap beberapa hari terakhir juga melakukan metode serupa. Pelaku biasanya, memesan barang tersebut melalui aplikasi yang dituju.
Selanjutnya, pelaku melakukan pembayaran melalui transfer rekening. Langkah berikutnya, barang kemudian dikirim dari si penjual.
Selama seminggu, Satreskoba Polres Ponorogo berhasil membekuk sembilan tersangka dari sembilan kasus narkoba. Dua diantaranya sabu-sabu, dan tujuh tersangka lain yang terbukti menyimpan dan mengedarkan pil daftar G dan double L. (Umi Duta)