Dutanusantarfm.com- Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni melalui surat keputusannya tertanggal 14 april 2020 memperpanjang masa penutupan tempat wisata, hiburan malam, bioskop hingga tanggal 29 mei 2020. Perpanjangan penutupan tersebut sebagai upaya mencegah dan menanggulangi covid 19, sebagai bencana non alam nasional.
Kepala Dinas Pariwisata Ponorogo Agus Sugiharto mengatakan perpanjangan penutupan obyek wisata, penutupan tempat hiburan dan bisokop telah disampaikan kepada para pengelola. “ Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran dan telah disampaikan kepada mereka’ terang Agus Sugiharto. Perpanjangan masa penutupan tersebut dengan mempertimbangan situasi dan kondisi saat ini dimana covid 19 penyebarannya di Indonesia masih meluas.
Dengan perpanjangan itu maka diharapkan warga masyarakat yang ingin bepergian bisa ditunda dulu, sampai covid 19 benar-benar bisa ditanggulangi. Selain itu dengan ditutuppnya tempat wisata dan pusat hiburan akan bisa dicegah terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan virus covid 19 jika ada yang terjangkit. “ saat-sat ini kerumunan orang atau keramaian harus dihindari, dan itu berpotensi terjadi di tempat wisata dan hiburan” terangnya.
Penutupan obyek wisata dan tempat hiburan malam di Ponorogo sebelumnya diberlakukan sampai tanggal 15 April 2020. Namun dengan mempertimbangkan kondisi saat ini secara nasional dan khususnya di Ponoogo ada yang terkonfirmasi korona maka Bupati memperpanjangnya lagi sampai 29 mei 2020. Dinas Pariwisata berharap semua pihak bisa memahami langkah pemerintah daerah ini, dan bisa mematuhinya dengan baik. (san)
Dinas pariwisata bersama OPD terkait akan rutin melakukan pemantauan dilapangan untuk memastikan bahwa semua pihak terkait benar-benar mematuhi keputusan Bupati tersebut. (san)