Dutanusantarafm-KPU Kabupaten Ponorogo saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkaman Konstitusi sebagai dasar penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2020. Ketua KPU Ponorogo Munajat menyebut Penetapan bupati dan wakil bupati Ponorogo terpilih kemungkinan akan dilakukan pertengahan Januari 2021.
Munajat mengungkapkan, hasil konsultasi dengan KPU RI dan MK, penetapan calon terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang informasinya akan dikeluarkan oleh MK pada 18 Januari 2021. “Keputusan MK terkait BRPK itu yang saat ini sedang ditunggu” terangnya.
Apabila MK mengeluarkan BRPK pada tanggal 18 Januari 2021 maka penetapan calon terpilih dapat dilakukan mulai tanggal 19-23 Januari 2021. Namun Munajat mempekirakan apabila BRPK dikeluarkan tanggal 18 Januari maka MK selanjutnya tanggal 19 Januari akan berkirim surat ke KPU RI.” Setelah itu KPU RI akan berkirim Surat Ke KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada yang tidak ada gugatan” imbuhnya
Munajat menyebut, sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada permohonan gugatan untuk Pilkada Ponorogo. Hal itu diketahui dari list yang ada dalam MK tidak ditemukan pendaftaran gugatan pada Pilkada Ponorogo.
Seperti diinformasikan, hasil pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2020 pada 15 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menyatakan pasangan calon nomor urut satu, Sugiri Sancoko-Lisdya Rita unggul dengan perolehan suara 61,7persen, sedangkan paslon no urut 2 Ipong Muchlissoni_Bambang tri Wahono memperoleh suara 38,3 persen. (de)