DUTANUSANTARAFM.COM: Penetapan Bupati terpilih kabupaten Ponorogo dipastikan molor hingga bulan Januari 2020. Hal tersebut disampaikan ketua KPU Ponorogo Munajad kepada dutanunasantara , Minggu(20/12/2020). Menurut Munajad berdasarkan informasi dari KPU RI penetapan akan dilakukan pada bulan Januari 2021 dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Apalagi sampai hari ini Kpu Ponorogo juga belum mendapatkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari mahkamah Kostitusi yang disampaiakn lewat KPU RI.
Diketahui sebelumnya Munajad menyampaiakn bahwa dalam kurun waktu 5 hari setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara akan menyampaiakan pengumuman penetapan bupati terpilih Ponorogo hasil pilkada serentak 9 Desember 2020. Waktu 5 hari memberikan ruang kepada paslon jika ada masalah yang akan didaftarak berupa surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada waktu 3 hari yang di berikan untuk menyampaikan surat gugatan kepada MK. Jika dalam kurun waktu 3 hari tersebut tidak ada Gugatan maka MK akan menyampaikan Buku Regiser Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU RI.
“Ini kita belum bisa menyampaiakan kapan penetapan dilakukan . Karena informasinnya kan dilakukan secara serentak. Serentak Jawa timur dan Juga nasional. Sampai saat ini kita juga belum dapat BRPK dari KPU RI terkait ada tidaknya perkara sengketa pilkada yang didaftarakn ke mahkamah Konstitusi,”jelas Munajad. (wid)