Dutanusantarafm-Kasat reskrim Polres Ponorogo Akp. Nikolas Bagas menyebut saat ini baru ada satu tersangka dalam kasus pembuangan bayi di sungai Keden Desa Karangan Badegan, yaitu ibu bayi tersebut. Karena ibu bayi masih dibawah umur maka disebutnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Anak Berhadapan dengan Hukum tinggal tidak jauh dari lokasi ditemukannya bayi tersebut di Desa Karangan Badegan pada Selasa (17/10). Saat dilahirkan kondisi bayi masih hidup, namun karena kurang perawatan akhirnya meninggal dunia.
Nikolas mengatakan penyidikan akan terus dikembangan oleh petugas. Sejauh ini ada potensi bertambahnya tersangka lain, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan dikumpulkannya sejumlah barang bukti. Adapun Tujuh saksi itu diantaranya lingkup keluarga, para saksi di tkp, pria yang diduga ayah bayi, petugas medis.
“Ada pihak lain yang terlibat dalam pembuangan bayi itu, tidak menutup kemungkinan diantara mereka jadi tersangka,” terangnya.
Sementara itu selain meminta keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti guna mengungkap kasus itu dilakukan tes DNA di laboratorium forensik Polda Jatim. Hasil tes DNA diharapkan akan bisa diketahui dalam kurun waktu tidak lama lagi.
“Sedangkan untuk tersangka ABH tersebut akan dijerat dengan pasal 80 UUPA”. Tukasnya. (de)