Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 5 Juni 2020 - 08:10 WIB

Pencuri Spesialis Rumahan Sukorejo Ponorogo, Dibekuk Polisi

Pencuri ini sudah beraksi di lima tkp, sasaranya uang tunai dan barang berharga milik korban

Dutanusantarafm.com-Pamuji 26 tahun warga Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Ponorogo, akhirnya berhasil diamankan polisi. Pria spesialis pembobol rumah warga itu terhenti langkahnya saat menyatroni rumah Wiji di Dukuh Sekayu Desa Gandu Kepuh Sukorejo pada Kamis (05/06/2020) malam.

Kronologinya pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp. 32.000,- . Pelaku selanjutnya mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor vario guna mencari barang berharga lainnya, namun tidak menemukaannya. Akp.Beni menambahkan karena belum mendapatkan hasil pelaku kemudian masuk ke dalam kamar Rohana dwi dan mengambil tas berisi uang yang tergantung di belakang pintu. “pada saat bersamaan korban terbangun dan teriak “maling-maling”, pelakupun kabur ke belakang menuju dapur” ungkapnya.

Mengetahui ada pencuri korban kemudian memanggil anggota keluarga lain di rumah tersebut dan melaporkanya ke Polsek Sukorejo . ” Petugas kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tersebut. ” terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tas warna merah berisikan uang Rp. 952.000,- 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah masker , 1 (satu) buah dompet hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor suzuki,-1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda,1 (satu) buah celana jeans ,1 (satu) buah kaos oblong. ” pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Pelaku kepada penyidik mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di rumah-rumah warga di 4 tkp semuanya di wilayah kecamatan Sukorejo dengan total kerugian para korban lebih dari 5 juta rupiah. Hasil pencurian tersebut oleh pelaku dipakai untuk memperbaiki dan membeli sper part sepeda motor dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari  – hari. ” Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Highlight News

Yayasan Lentera Kesehatan Nusantara Koordinasi dengan OPD dan CSO, terkait ODS di Ponorogo

Highlight News

LPSK Sosialisasi di PCNU Ponorogo hingga Deklarasi Tolak Bullying

Highlight News

Sosialisasi di PCNU Ponorogo, LPSK : ” Saksi dan korban harus speak up”

Highlight News

Tabrak pohon di Badegan, Pengendara motor meninggal di tkp

Highlight News

Pemdes Lembah Lakukan Gerakan Kembalikan Pohon Ikonik Desa

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat