Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 5 Juni 2020 - 08:10 WIB

Pencuri Spesialis Rumahan Sukorejo Ponorogo, Dibekuk Polisi

Pencuri ini sudah beraksi di lima tkp, sasaranya uang tunai dan barang berharga milik korban

Dutanusantarafm.com-Pamuji 26 tahun warga Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Ponorogo, akhirnya berhasil diamankan polisi. Pria spesialis pembobol rumah warga itu terhenti langkahnya saat menyatroni rumah Wiji di Dukuh Sekayu Desa Gandu Kepuh Sukorejo pada Kamis (05/06/2020) malam.

Kronologinya pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp. 32.000,- . Pelaku selanjutnya mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor vario guna mencari barang berharga lainnya, namun tidak menemukaannya. Akp.Beni menambahkan karena belum mendapatkan hasil pelaku kemudian masuk ke dalam kamar Rohana dwi dan mengambil tas berisi uang yang tergantung di belakang pintu. “pada saat bersamaan korban terbangun dan teriak “maling-maling”, pelakupun kabur ke belakang menuju dapur” ungkapnya.

Mengetahui ada pencuri korban kemudian memanggil anggota keluarga lain di rumah tersebut dan melaporkanya ke Polsek Sukorejo . ” Petugas kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tersebut. ” terangnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tas warna merah berisikan uang Rp. 952.000,- 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah masker , 1 (satu) buah dompet hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor suzuki,-1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda,1 (satu) buah celana jeans ,1 (satu) buah kaos oblong. ” pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Pelaku kepada penyidik mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di rumah-rumah warga di 4 tkp semuanya di wilayah kecamatan Sukorejo dengan total kerugian para korban lebih dari 5 juta rupiah. Hasil pencurian tersebut oleh pelaku dipakai untuk memperbaiki dan membeli sper part sepeda motor dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari  – hari. ” Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo