DUTANUSANTARAFM.COM : Adin Andana Warih Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha Mikro (Perdagkum) kabupaten Ponorogo membatah adanya praktek jual beli lapak pasar legi kepada orang orang diluar pedagang lama. Bantahan itu disampaikan Adin Andana Warih usai mengikuti rapat paripurna di DPRD pada Senin ( 25/01/2021 ). Tidak adanya jual beli lapak di pasar legi bisa di buktikan dengan menanyakan lansgung kepada para pedanga lama. Karena mereka semua disediakan lapak secara gratis.
Diakui Adin bahwa memang terjadi kekurangan di lantai 1 dari ketersediaan lapak dengan jumlah padagang lama sebanyak 44 hanya tersedia 34 saja. Dari 34 tersebut masih di kurangi untuk fasilitas umum.
“Pedagang nanti hanya dikenakan restribusi sesuai dengan perda No. 11 tahun 2016. Rendannya juga akan ditempatkan untuk mengatasi masalah permodalam. Keberadaan bank untuk mengatasi keberadaan rentenir atau warga menyebutnya bank titil. Karena bank titik ini tidak di pasar legi tok tapi juga di pasar lain lainnya, “ jelasnya.
Penempatan akses perbankan dilakukan untuk mengantisipasi rentenir atau oleh masyarakat Ponorogo menyebutnya bank titil. Karena kasus jeratan bank titik ini ada disemua pasar – pasar di Ponorogo. Sehingga untuk membantu pedagang agar tidak terjerat rentenir maka akan dibantu dengan ketersediaan akses perbankan ini. (wid)