Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Pemkab Ponorogo Gelar Pilkades Serentak pada 22 November 2022 Mendatang  

Dutanusantarafm.com – Sebanyak 23 desa di Kabupaten Ponorogo, akan menggelar pilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 22 November mendatang. Hal itu berkaitan dengan purna bakti kepala desa aktif, yang akan selesai pada 19 Desember 2022.

Sesuai regulasi, saat ini pemerintah setempat sudah menyelesaikan beberapa tahapan terkait kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Hadi Prayitno mengungkapkan sesuai regulasi, saat ini pemerintah sudah menyelesaikan beberapa tahapan terkait kegiatan tersebut. Salah satunya, yakni telah menetapkan jumlah peserta pilkades, yang mencapai 23 desa yang tersebar di 13 kecamatan.

“Paling banyak di Kecamatan Siman, ada empat desa yang melaksanakan pilkades serentak. Yakni ada Desa Ngabar, Sekaran, Manuk dan Ronosentanan,’’ katanya Selasa (23/08/2022).

Selain Siman, ada 12 kecamatan lain yang sejumlah desanya mengikuti pilkades serentak. Seperti Kecamatan Slahung, yakni Desa Tugurejo dan Wates, Kecamatan Ngrayun, ada Desa Baosan Kidul, Cepoko dan Gedangan.

Kemudian,  di Kecamatan Bungkal ada Desa Bediwetan, Kalisat dan Bungkal. Kecamatan Jetis ada Desa Karanggebang, dan Kecamatan Balong, ada Desa Ngumpul.

Selanjutnya, juga di Kecamatan Kauman ada Desa Tegalombo. Kecamatan Sampung ada Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sukorejo, ada Desa Morosari,  serta Kecamatan Babadan ada Desa Cekok.

Penyelenggara berikutnya Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Desa Kecamatan Ngebel dan terakhir ada tiga desa di Kecamatan Jambon. Yakni, Desa Krebet,  Menang dan Sidoharjo.

Hadi menuturkan, selain menetapkan 23 desa peserta pihaknya juga sudah menetapkan tahapan pilkades serentak 2022, hingga penetapan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan pilakdes tersebut.

Tahapan pertama, kata Hadi dimulai awal September 2022. Yakni, setiap desa akan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan Musdes tersebut meliputi pembentukan pantia pemilihan desa, dan mengatur teknis lainnya.

Tahapan selanjutnya, adalah pendaftaran calon kepala desa, kemudian penelitian berkas bakal calon pada Oktober mendatang.

‘’Sedangkan penteapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada awal oktober. Dan untuk kampanye masuk awal November,’’ tuturnya.

Tahapan berikutnya, yakni hari tenang pada pertengahan November dan pada tanggal 22 November akan berlangsung pelaksanaan pemungutan suara. Sehingga, dalam jeda waktu sebelum 19 Desember siap dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih.

‘’Kami pemerintah kabupaten, sifatnya hanya menentukan regulasi dan pendanaan kegiatan. Selebihnya, akan dilaksanakan semuanya oleh desa dan diawasi pihak kecamatan,’’ tegasnya. (Umi Duta)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close