DUTANUSANTARAFM.COM : Pengurus Pedagang Kios Pasar Legi Ponorogo mengirimkan surat ke sejumlah lembaga tinggi negara untuk mengadukan nasib mereka terkait pembagian kios pasar legi, Rabu (03/02/2021) melalui kantor Pos Ponorogo. Pengiriman surat ke lembaga tinggi negara ini untuk mengadukan nasib terkait janji pemerintah kabupaten Ponorogo untuk mengembalikan lapak mereka terutama bagi pedagang lama. Karena dari 44 pedagang lama , hanya disediakan 34 kios saja itu pun masih di kurangi 9 kios untuk 3 perbankan, 2 pedagang emas baru, 1 untuk kepolisian, 1 untuk kejaksaan dan 2 UMKM. Atas hal tersebut , para pedagang mengirimkan surat ke Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Timur, Kementerian Perdagangan , Ombusmen, Komisi III DPRRI , Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Dono juru bicara pedagang pasar legi mengungkapkan pengiriman surat ke lembaga tinggi negara ini dalam rangka menindak lanjuti perjuangan yang selam ini belum ada keputusan yang pasti. Mekipun, kita sudah di ajak rapat koordinasi selama 3 kali dan sudah kirim surat ke Muspida namun belum ada jawaban. Sehingga ditindak lanjuti dengan mengirimkan srat diantarannya ke Kementerian PUPR, Kapolri , Kejagung dan Komisi III DPRRI .
“Misi kita hanya nagih janji Bu Kepala Dinas Perdagkum waktu akan relokasi dulu . Bahwa prioritas pembangunan pasar ini adalah pedagang lama . Kita itu anak kandung , kita tidak ingin menguasai kok koyo mafia saja menguasai wong kita ini korban pasar kobong ,” jelas Dono. (wid)