PDIP PONOROGO KIRIM SURAT KE PT.SMI SOAL POLEMIK UTANG 200 MILLIAR

DUTANUSANTARA FM.COM : Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Ponorogo tidak main-main dalam mengkritisi kebijakan Pemkab Ponorogo soal utang Rp 200 miliar ke PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Meski Bawaslu Ponorogo menghentikan kasus laporan dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Bupati Ipong Muclissoni dalam dugaan membuat kebijakan strategis menjelang penetapannya sebagai paslon beberapa waktu lalu. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo pada Sabtu ( 10/10/2020) melayangkan surat ke PT SMI dengan tembusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ketua DPR RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini dilakukan karena kami melihat ada potensi penggunaan anggaran ini untuk kepentingan kampanye petahana,’’ kata Bambang Yuwono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo.
Babang Yuono, ketua DPC PDIp Ponorogo menjelaskan dalam surat bernomor : 35/Eks/DPC/X/2020 , DPC PDI Perjuangan memohon adanya evaluasi terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 200 miliar kepada PT SMI itu. Hal ini dikarenakan di Ponorogo berlangsung proses demokrasi. Yakni pemilihan bupati dan wakil bupati.
‘’Timingnya tidak pas. Karena dilakukan menjelang masa cutinya yang hanya tinggal beberap hari saja. Kami menduga dana utangan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan kampanye petahana serta berpotensi korupsi. Untuk itu kami minta utang ini di pending atau di tunda sampai setelah pilkada. Karena ini merugikan calon lainnya,”terang Bambang Yuono yang biasa dipanggil Bambang Logos.
Menurut Logos, sebagai partai pendukung pemerintahan Joko Widodo, PDI Perjuangan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Termasuk kebijakan penanganan pandemi Covid-19 lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, kebijakan tersebut harusnya benar-benar dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Bukan sebagai alat politik , alat kampaye petahana untuk memenangkan kontestasi pilkada di Ponorogo.
“Bahkan dalam APBD Perubahan tahun 2020, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, angka Rp 200 milliar tersebut tidak tercantum di dalamnya. Ini semakin menambah kecurigaan kalau uang utangan dari PT SMI tersebut akan dipergunakan untuk hal yang tidak benar,”ungkapnya. (wid)