Dinamika AktualKabar Kota Kita

PDIP PONOROGO KIRIM SURAT KE PT.SMI SOAL POLEMIK UTANG 200 MILLIAR

DUTANUSANTARA FM.COM : Dewan Pimpinan Cabang  Partai  Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Ponorogo  tidak main-main dalam mengkritisi kebijakan  Pemkab Ponorogo soal utang  Rp 200 miliar ke PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Meski Bawaslu Ponorogo menghentikan  kasus laporan  dugaan penyalah gunaan wewenang  oleh  Bupati  Ipong Muclissoni dalam dugaan membuat kebijakan strategis  menjelang penetapannya sebagai paslon beberapa waktu lalu.  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo  pada Sabtu ( 10/10/2020) melayangkan surat ke PT SMI dengan tembusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ketua DPR RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini dilakukan karena kami melihat ada potensi penggunaan anggaran ini untuk kepentingan kampanye petahana,’’ kata Bambang Yuwono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo. 

Babang Yuono, ketua DPC PDIp Ponorogo  menjelaskan dalam surat bernomor : 35/Eks/DPC/X/2020 , DPC PDI Perjuangan memohon adanya evaluasi terkait pinjaman  Pemerintah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 200 miliar  kepada PT SMI itu. Hal ini dikarenakan di Ponorogo berlangsung proses demokrasi. Yakni pemilihan bupati dan wakil bupati.

‘’Timingnya tidak pas. Karena dilakukan menjelang masa cutinya yang hanya tinggal beberap hari saja. Kami menduga dana utangan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan kampanye petahana serta berpotensi korupsi. Untuk itu kami minta utang ini di pending atau di tunda sampai setelah pilkada. Karena ini merugikan calon lainnya,”terang Bambang Yuono  yang biasa dipanggil Bambang Logos.

Menurut Logos, sebagai partai pendukung pemerintahan Joko Widodo, PDI Perjuangan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Termasuk kebijakan penanganan pandemi Covid-19 lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  Namun, kebijakan tersebut harusnya benar-benar dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Bukan sebagai alat politik , alat kampaye petahana untuk memenangkan kontestasi pilkada di Ponorogo.

“Bahkan  dalam APBD Perubahan tahun 2020, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, angka Rp 200 milliar tersebut tidak tercantum di dalamnya. Ini semakin menambah kecurigaan kalau uang utangan dari PT SMI tersebut akan dipergunakan untuk hal yang  tidak benar,”ungkapnya. (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close