Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 30 November 2022 - 21:52 WIB

On the Track, Capaian Pajak Stabil Bupati Tidak Banyak Target

Kepala BPPKAD Ponorogo, Winarko saat menyerahkan penghargaan kepada para kepala desa dalam Gathering Pajak 2022 di Gedung Sasana Praja, Rabu (30/11/2022).

Kepala BPPKAD Ponorogo, Winarko saat menyerahkan penghargaan kepada para kepala desa dalam Gathering Pajak 2022 di Gedung Sasana Praja, Rabu (30/11/2022).

Dutanusantarafm.com- Kurun waktu tiga tahun terakhir, capaian pajak daerah di Kabupaten Ponorogo masih on the track. Meski begitu Bupati Ponorogo tidak mau pasang target tinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai acara gathering pajak 2022 bersama ratusan kepala desa, camat, para pengusaha dan stake holder di Gedung Sasana Praja, Rabu (30/11/2022).

“Ada target, tapi untuk saat ini ndak usah tinggi-tinggi dulu. Harusnya target untuk pajak pendapatan daerah bisa Rp 100 miliar, tapi ndak apa apa Rp 98 miliar. Karena ini masih pandemi,” kata Bupati.

Sesuai catatan Badan Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPPKAD) setempat, sejak tahun 2020 capaian target pajak stabil.

Yakni dari target Rp 78, 6 miliar mampu terealisasi hingga Rp 90,4 miliar atau 115 persen. Kemudian di tahun 2021 target Rp 85,5 miliar terealisasi Rp 96,5 miliar atau capaian target 112 persen. Sedangkan untuk tahun 2022, target pajak Rp 98,5 miliar dan sudah tercapai 100 persen pada akhir 31 Oktober lalu.

“Saya sangat berterima kasih kepada kepala desa, lurah, camat dan seluruh wajib pajak yang ikut mendorong dan merealisasikan capaian target pajak ini. Semoga ini bisa membantu untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Ponorogo, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Winarko menambahkan capaian itu tidak terlepas dari peran para wajib pajak. Baik perseorangan maupun badan usaha. Karena itu, pihaknya telah mengapresiasi para wajib pajak. Yakni dengan memberikan sejumlah penghargaan dengan katagori yang bervariasi.

“Kami juga ingin menyampaikan beberapa program dan kebijakan strategis pengelolaan pajak, yang kami anggap mampu mendorong peningkatan capaian tersebut,” imbuhnya.

Sejumlah program yang sudah dilaksanakan diantaranya terkait pembayaran pajak daerah secara non tunai. Tahun sebelumnya, wajib pajak bisa membayar melalui berbagai macam kanal pembayaran di Bank Jatim. Baik melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, M- Banking dan juga pembayaran virtual lainnya.

Berikutnya, wajib pajak juga bisa membayar di retailer yang sudah bekerjasama. Seperti PT Pos, Indomart dan Alfamart, platform tokopedia, maupun gopay.

“Tahun ini kami juga sudah bekerja sama dengan Bank Jatim untuk pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS,” tegasnya.

QRIS merupakan sistem pembayaran ini dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. (Umi Duta)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal