Kasus Investasi sapi perah oleh CV. TMJ yang kini ditangai oleh Polres Ponorogo dalam pengusutannya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin kepada CV.Tri Manunggal Jaya.
Menindak lanjuti temuan tersebut , OJK selanjutnya mengeluarkan siaran pers melalui website satgas waspada investasi dan memberitahukan invesatasi yang dilakukan oleh CV. Tri Manunggal Jaya adalah illegal
“ Kita melakukan koordinasi dengan OJK saat pemeriksaan. Saksi ahli dari OJK dihadirkan dan sudah menyatakan bahwa usaha tersebut fiktif dan tidak terdaftar di OJK, “ jelas Kapolres Ponorogo, AKBP. Arif Fitrianto .