Dutanusantarafm.com-Petugas unit reskrim Polsek Pulung melakukan penggrebekan arena judi dadu kopyok di sebuah rumah warga yang berada di Desa Karangpatihan Pulung, Selasa 11 Agustus 2020 siang. Petugas berhasil mengamankan bandar dadu SPY warga Kecamatan Mlarak Ponorogo beserta barang bukti uang tunai 334.000, rupiah.
Kapolsek Pulung iptu Haryadi mengatakan awal pengungkapan perjudian itu berawal unit Reskrim Polsek Pulung mendapatkan informasi dari saksi-saksi tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu kopyok di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Pulung bersama tim langsung menindak lanjuti dengan mendatangi dan melakukan penggerebekan ditempat tersebut. ” Ternyata benar, dilokasi tersebut ada perjudian jenis dadu kopyok oleh beberapa orang” ungkapnya.
Saat penggrebekan polisi berhasil menangkap bandar dadu (SPY, 41 tahun) warga Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, sedangkan para penomboknya berhasil melarikan diri.
Haryadi menjelaskan barang bukti yang diamankan diantaranya, satu set dadu kopyok (tempurung, tatakan dan tiga buah mata dadu), satu lembar beberan dari plastik warna coklat serta Uang tunai Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Saat ini guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Ponorogo. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. ” ancamanya hukuman penjara hingga 5 tahun.” pungkasnya. (san)