DUTANSUANTARAFM.COM : Sat Reskrim Polres Ponorogo telah melimpahkan berkas , tersangka dan barang bukti kasus pencabulan pencabulan terhadap 3 perempuan dan 1 anak di bawah umur oleh Mm seorang pemilik Pondok pesantren di Desa Cekok Kecamatan Babadan pekan kemarin . Selain melimpahkan Mm, Satreskrim juga telah melimpahkan berkas , barang barang bukti tersangka Rd dalam kasus pecambulan terhadah 6 anak di bawah umur di Desa Jimbe Kecamatan Jenangan, Senin (15/11/2021) . Saat ini ke 2 tersangka sudah ditahan oleh kejaksaan Negeri Ponorogo. Pelimpahan tersebut diakui Kasi Intel kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi .
“Semua orang sama di mata hukum , walaupun pemilik pondok pesantren . Sekarang tersangka sudah kita tahan dan sekarang sedang berproses menunggu jadwal sidang di Pengadilan negeri, ‘terang Kasi Intel Kejaksaan ngeri Ponorogo, Ahmad Affandi, jumat (19/11/2021)
Hal senada juga disampaian Sat Reskrim Polres Ponorogo yang sebelumnya telah menyatakan melimpahkan kedua kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (P2a). Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifson Sitorus kepada dutanusantarafm.com menyampaikan pihaknya komitmen dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya tidak memandang itu melibatkan pejabat ataukah tokoh agama , semua sama dimata hukum.(wid)