Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Mengaku Baru, Camat Sawoo Tak Tahu dan Tak Terima Setoran Segel Tanah

DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo –  Bambang Windu, Camat Sawoo kedatangan Tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat ( 13/01/2023). Kedatangan Tim dari Kejaksaan  Negeri Ponorogo   tersebut untuk berkoordiansi terkait proses pengusutan kasus dugaan pungutan liar terhadap warga  Desa Sawoo Kecamatan Sawoo oleh perangkat desa dengan dalih  nyegelne tanah.  Camat Sawoo dan Kades Sawoo  juga menerima surat dari Kejaksaan  untuk  permintaan keterangan  dan  pinjam barang bukti pada Senin (16/01/2023) .

“  Ya tadi kejaksaan memang ke sini guna  koordinasi untuk meminta pinjam barang bukti segel untuk di crosscheck  dan di pakai  guna menindak lanjuti permasalah yang ada di Sawoo, “ungkap Bambang Windu , Jumat (13/01/2023) dikantornya usai menemui Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Kepada Dutanusantarafm.com , atas terjadinya kasus ini Bambang mengaku heran kenapa  untuk mengajukan PTSL harus proses segel segala . Padahal sebenarnya persyaratanya cukup dipermudah oleh BPN. Seperti di  Desa Temon dan  Desa Tumpak Pelem  yang  sudah proses PTSL bahkan sudah jadi sertifikat tidak perlu proses segel. Langsung  daftar  nominative saja sudah bisa. Tidak perlu harus  segel. Sementara menyoal, informasi dari korban  bahwa  uang yang di pungut diantaranya disetor untuk kecamatan sebesar Rp. 500 ribu untuk kas kecamatan dalam pembuatan segel tanah ini , Bambang membantahnya.

“Saya baru bertugas disisni   21 Desember  2022 kemarin . Dan saya tidak menerima setoran itu  tidak ada. Saya tidak bisa memberikan keterangan kalau camat sebelumnya karena  tidak tahu. ” terang Bambang Windu.

Diinformasikan dalam pertemuan antara tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan Camat Sawoo Bambang Windu pada Jumat 9 13/01/2023) , Kades Sawo Saryono juga sempat datang ke kantor kecamatan karena dihubungi camat .  Sambil menerima surat dari kejaksaan terkait pemijaman barang bukti surat segel ,  kades sempat menjelaskan bahwa  dari 2008 orang yang mendaftar untuk PTSL  dan memproses segel hanya 600 segel saja yang ditandatanganinya . Dutanusantarafm.com di lapangan juga menemukan informasi bahwa dari para korban tersebut juga ada 3 anggota kepolisian menjadi korban pungli . Salah satunya harus mengeluarkan uang sebesar  Rp2 5 juta untuk proses pecah tanah di keluarga besarnya. (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close