Home / Kabar Kota Kita

Selasa, 7 Juli 2020 - 08:57 WIB

Mediasi Jilid II. warga Desa Mlarak Minta Kejelasan Pembelian Tanah Ke PT. Global Sekawan Sejati Jogyakarta

PONOROGO – Sebagai upaya menuntut kejelasan status tanah mereka maka puluhan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo kembali mendatangi Kantor Balai Desa setempat untuk mediasi penyelesaian jual beli tanah dengan PT.Global Sekawan Sejati Jogyakarta, pada Senin (06/07/2020). Pada mediasi dengan Suhodo Tjahyono Direktur Global Sekawan Sejati tersebut warga didampingi Kuasa Hukumnya SM LAW OFFICE Suryo Alam. SH, MH, Mega Aprilia SH, dan patner Didik Hariyanto SH, Ratih laraswati SH.

Mediasi ke 2 tindak lanjut hasil keputusan mediasi I hari Kamis (02/07/2020). pada mediasi ke 2 ini dihadiri antara lain, Camat Mlarak Moch. Ismail, Ap M. Hum, Kapolsek Mlarak, Danramil 0802/15 Mlarak, Kades Mlarak, Perwakilan PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta, Pihak Perantara, mantan kades Desa Mlarak, sekdes Mlarak, dan 24 warga pemilik tanah.

Tim Kuasa hukum yang tergabung dalam SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH l menyampaikan sejumlah pertanyaan dengan menunjukkan bukti-bukti yang dipegang oleh 24 warga Desa Mlarak pemilik lahan tersebut. Dari mediasi itu terungkap adanya sejumlah kejanggalan yang membuat tim pengacara harus membongkar apa yang terjadi sebenarnya.
Selain itu, selama proses jual beli tanah yang sudah berlangsung 3 tahun itu ternyata warga masih dibayar 25% dari harga nominal tanah.
Karena itu warga menuntut kejelasan kepada PT. Global Sekawan Sejati Jogjakarta tentang kekurangan pembayaran proses pembelian tanah tersebut.

Meski jalanya mediasi sempat alot dan memanas, karena para pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing akhirnya dicapai kesepakatan membuat surat pernyataan berisi jawaban dari pihak pembeli bahwa pembelian tanahnya akan diteruskan atau sertifikat dikembalikan, dengan batas waktu untuk membuat keputusan selama 2 minggu sampai tanggal 20 Juli 2020.

“Isi surat pernyataan jelas yaitu PT. Global Sekawan Sejati akan melanjutkan pembelian atau mengembalikan sertifikatnya. Sehingga mana kala mereka sudah tidak sanggup pada tanggal 20/07/2020 nanti, kami akan meminta sertifikat. Kalau pun sertifikat tidak dikembalikan berarti harus melalui jalur hukum. Kami tidak memberikan toleransi lagi mengingat jangka waktu sudah lama,” jelas Suryo Alam salah satu tim kuasa hukum warga.

Suryo mempertanyakan apa yang dilakukan mereka terhadap 24 warga desa terkait asas jual beli tanah apakah sudah patut? Sudah 3 tahun lamanya warga menanti, wajar atau tidak terkait jual beli tanah seperti itu.. ?? Dan sekarang mereka meminta kejelasan tentang kekurangan pembayarannya.

Dengan hasil mediasi seperti itu maka kuasa hukum dan warga menghormatinya, agar batas waktu yang disepakati akhirnya ada keputusan jelas dari PT. Global.

Hasil mediasi tersebut Direktur PT. Global Sekawan Sejati Suhodo menyampaikan tindak lanjut ditandatanganinya surat pernyataan itu akan dirapatkan dengan jajaran direksi.

Camat Mlarak Mohamad Ismail usai acara mediasi kepada wartawan mengungkapkan pada awal dialog antara kedua belah pihak masing masing mempertahankan pendapatnya sendiri sendiri.

“Akhirnya Mediasi mengerucut kepada satu tuntutan yang mana pihak Kuasa Hukum menghendaki jawaban sejelas mungkin bahwa proses ini di lanjutkan di beli, atau sertifikati kembali. Selain itu telah dibuat surat pernyataan yang ditandatangani pihak terkait dan para saksi. ” tuturnya.

Menurut Moh. Ismail menjelaskan, berdasarkan penuturan dari pihak pembeli bahwa ini adalah perikatan tapi perikatan yang mana apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak itu tidak jelas.

“Ternyata contoh perikatan yang kita miliki kita copy dari warga pemilik tanah itu sangat meragukan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan secara fisik maupun secara hukum,” jelasnya.

Solusi seperti inipun oleh warga melalui tim kuasa hukum dianggap paling bagus, dan diyakini bisa dilaksanakan. ” Sebetulnya kalau mereka punya niat baik kita harapkan ini bisa berjalan lancar sesuai keinginan bersama. Berdasarkan permintaan dari kuasa hukum tenggang waktu untuk kedua tuntutan adalah 2 Minggu, yakni tanggal 20 Juli 2020,” pungkas Suryo. (san)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching

Dinamika Aktual

Petugas Satpol PP Ponorogo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal dari Jasa Pengiriman Paket