DUTANUSANTARAFM.COM: Politikus kawakan Ponorogo Beny Sulistianto menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo pada Sidang Putusan Kasus Pemilukada, Jumat ( 05/02/2021). Majlis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Bawono Effendi, Hakim Albanus Asnanto dan hakim Moh. Bekti Wibowo menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa mbah Beny dan hukuman 5 bulan dengan percobaan 10 bulan, denda 5 juta dan membayar biaya perkara 5 ribu rupiah. Atas vonis tersebut Mbah beny yang sudah berusia sejak sidang di gelar menyatakan kesiapannya menghadapi segaa kemungkinan vonis hakim. Bahkan Mbah Beny waktu sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (04/02/2021) ketika di tanya JPU apakah menyesal atau merasa bersalah dengan tegas menjawab tidak.
Kuasa Hukum Mbah Beny , Siswanto menjelaskan vonis hukuman yang di jatuhkan majelis Hakim yaitu hukuman percobaan 10 bulan sudah disadari sejak awal . Dan karena ini kasus pemilukada maka disadari juga penuh muatan politik. Dan pihak terdakwa sudah siap dengan segala resiko keptusuna.
“Konestasi pilkada tidak bisa dinafikkan kalau dalam kasus mbah Beny itu penuh nuansa politis. Tapi sebagai politikus kawakan yang sudah pernah menjadi dewan pada masa orde baru dan era reformasi karakternya sudah terbentuk sejak lama. Pesan moral yang disampaikannya mencerminkan karakter mbah beny sebagai orang Ponorogo yang suka bicara blak blakan tanpa tedeng aling aling dan tanpa pasemon, “terang Siswanto. (wid)
.