Home / Kabar Kota Kita

Rabu, 3 Februari 2021 - 09:47 WIB

Majelis Hakim Puji Pidato Pesan Moral Terdakwa Beny Sulistianto

DUTANUSANTARAFM.COM : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada 9 Desember 2020, menyampaikan pujian pidato Beny Sulistianto cukup bagus.

Ada 3 hakim yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian ini, yaitu Hakim Ketua Bawono Effendi, Hakim Albanus Asnanto dan hakim Moh. Bekti Wibowo.

Hakim ketua Bawono Effendi sebelum menutup agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa Beny Sulisyanto menanyakan beberapa hal terhadap terdakwa. Pertama tentang pekerjaannya, apakah pernah menjadi anggota dewan dan berapa kali menjadi anggota dewan.

“Pantas pidatonnya bagus, ternyata politikus, tidak nyalonkan lagi pak? Saya lihat pidatonya bagus tapi yang namanya Pilkada seperti sepakbola ya Pak, namanya sepak bola betisnya ditendang sana sini adalah biasa sekarang wasitnya mau kasih kartu merah atau apa?, “kata hakim ketua Bawono Effendi sambil berkelakar.

Diinformasikan, dari fakta persidangan terungkap pidato terdakwa Beny Sulistyanto dengan bahasa “Ponorogoan” yang dilaporkan sebagai ujaran kebencian oleh orang bernama Ardian warga Jenangan bukanlah kampanye hitam tapi negatif kampaye. Terdakwa Beny menyampaikan kepada Majlis Hakim latar belakang kenapa menyampaiakan pesan moral yang terkesan kasar itu. Soal pesan moral yang disampaikannya “ Ojo pilih pemimpin sing nek wis dadi senengani numpaki bojone uwong “ disampaikan Beny bahwa dia sebelumnya sudah ketemu dengan calon Wakil Bupati Bambang Tri Wahono yang mengakui perbuatan amoral itu pernah dilakukannya dan berjanji pada Mbah Beny untuk tidak mengulanginya.

Sedangkan pesan moral yang dikatakannya “Bawaslu ngerti tapi etok-etok micek “dilatar belakangi banyaknya ASN yang ketempatnya dan mengeluhkan tekanan yang didapatnya dari penguasa. Sementara soal kata- kata “ Dadi pemimpin ojo senengane mbadok hak e cah yatim tak dongakne ndang eling tapi nek ra eling ayo didongakne ndang bongko “.

Menurut Mbah Beny karena dirinya mengalaminnya sendiri, dia punya 3 cucu anak asuh yatim yang mendapatkan program BKSM. Sepatu dan kaos kaki dari bantuan BKSM sempat dibawa ke Bawaslu sebagai barang bukti karena Bawaslu minta bukti dari perkataan Mbah Beny di medsos.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo Irawan Jati Mustiko menyampaikan pada pemeriksaan saksi kemarin Senin (1/02/2021) pihaknya menghadirkan 7 saksi dan pada pemeriksaan saksi Selasa ( 02/02/2021) tim Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan 4 saksi termasuk saksi.

“Oh iya untuk saksi pelapor akhirnya bisa kita hadirkan seperti yang di minta pengacara terdakwa. Setelah pemeriksaan saksi dari ahli bahasa , kemudian sidang break karena sholat magrib dan kita mencoba mancari saksi pelapor dan Alhamdulillah ketemu dan bisa kita hadirkan di persidangan,” ungkap JPU Irawan Jati Mustiko kepada Dutanusantarafm.com , Selasa (02/02/2021). (wid)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Begal Payudara Beraksi di Jenangan, Korban Terjatuh luka babras

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai