Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:28 WIB

Legalisasi Dadak Merak Reyog Ponorogo,Tinggal Selangkah Lagi.


Dutanusantarafm-Upaya yayasan reyog Ponorogo dalam mengurus legalisasi dadak merak barongan dari Kementerian Lingkungan Hidup tinggal selangkah lagi. Yayasan Reyog Ponorogo tinggal melengkapi kekurangan satu persyaratan lagi yaitu administrasi terkait pembentukan badan usaha.

Ketua Yayasan Reyog Ponorogo Budi Warsito mengatakan Persyaratan mengurus legalisasi dadak merak barongan reyog sudah ada di meja sekjen kementerian LH sejak satu bulan yang lalu. Berkas tersebut meliputi buku data jumlah dadak merak barongan dan unit atau group reyog di Ponorogo, BAP dari BKSDA, Kepengurusan dan badan hukum Yayasan Reyog dan persyaratan lainnya.

Budi menambahkan masih ada satu persyaratan administrasi lagi yang harus dilengkapi Yayasan Reyog Ponorogo. Persyaratan tersebut adalah pembentukan badan usaha di Yayasan Reyog Ponorogo. “Kita sudah siapkan badan usaha itu yaitu pendirian koperasi baru di yayasan Reyog” terangnya.

Budi menambahkan legalisasi dadak merak barongan adalah hal penting yang harus segera dipenuhi. Untungnya BKSDA dan Kementerian Lingkungan hidup sangar kooperatif sehingga pengurusan legalisasi selama ini berjalan lancar tinggal memenuhi kekurangan badan usaha tersebut.

Legalisasi dari kementerian LH adalah persyaratan mutlak yang harus diperoleh. Jangan sampai dadak merak barongan yang berbahan dari bulu burung merak, kulit harimau,dan lainya itu melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang :Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Jika ilegal bisa berakibat melanggar hukum yang berakibat adanya sangsi. “Akibatnya bila dadak merak barongan dianggap ilegal tidak bisa tampil diluar daerah” urainya.

Budipun merasa optimis kementerian LH akan memberikan rekomedasi kepada yayasan reyog Ponorogo terkait dadak merak barongan ini. Apapaun bentuk legalisasi yang penting tidak melanggar hukum. “Mohon doa restu warga Ponorogo semoga uoaya ini membuahkan hasil, Legalitasnya diakui kementerian LH” pungkasnya. (de)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Begal Payudara Beraksi di Jenangan, Korban Terjatuh luka babras

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

Sewa Combine Tembus Rp. 700 Ribu , Petani Njleput Antara Biaya Panen dan Merosotnya Harga Gabah

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen