Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:28 WIB

Legalisasi Dadak Merak Reyog Ponorogo,Tinggal Selangkah Lagi.


Dutanusantarafm-Upaya yayasan reyog Ponorogo dalam mengurus legalisasi dadak merak barongan dari Kementerian Lingkungan Hidup tinggal selangkah lagi. Yayasan Reyog Ponorogo tinggal melengkapi kekurangan satu persyaratan lagi yaitu administrasi terkait pembentukan badan usaha.

Ketua Yayasan Reyog Ponorogo Budi Warsito mengatakan Persyaratan mengurus legalisasi dadak merak barongan reyog sudah ada di meja sekjen kementerian LH sejak satu bulan yang lalu. Berkas tersebut meliputi buku data jumlah dadak merak barongan dan unit atau group reyog di Ponorogo, BAP dari BKSDA, Kepengurusan dan badan hukum Yayasan Reyog dan persyaratan lainnya.

Budi menambahkan masih ada satu persyaratan administrasi lagi yang harus dilengkapi Yayasan Reyog Ponorogo. Persyaratan tersebut adalah pembentukan badan usaha di Yayasan Reyog Ponorogo. “Kita sudah siapkan badan usaha itu yaitu pendirian koperasi baru di yayasan Reyog” terangnya.

Budi menambahkan legalisasi dadak merak barongan adalah hal penting yang harus segera dipenuhi. Untungnya BKSDA dan Kementerian Lingkungan hidup sangar kooperatif sehingga pengurusan legalisasi selama ini berjalan lancar tinggal memenuhi kekurangan badan usaha tersebut.

Legalisasi dari kementerian LH adalah persyaratan mutlak yang harus diperoleh. Jangan sampai dadak merak barongan yang berbahan dari bulu burung merak, kulit harimau,dan lainya itu melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang :Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Jika ilegal bisa berakibat melanggar hukum yang berakibat adanya sangsi. “Akibatnya bila dadak merak barongan dianggap ilegal tidak bisa tampil diluar daerah” urainya.

Budipun merasa optimis kementerian LH akan memberikan rekomedasi kepada yayasan reyog Ponorogo terkait dadak merak barongan ini. Apapaun bentuk legalisasi yang penting tidak melanggar hukum. “Mohon doa restu warga Ponorogo semoga uoaya ini membuahkan hasil, Legalitasnya diakui kementerian LH” pungkasnya. (de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Tabrak pohon di Badegan, Pengendara motor meninggal di tkp

Highlight News

Pemdes Lembah Lakukan Gerakan Kembalikan Pohon Ikonik Desa

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo