DUTANUSANTARAFM.COM: Pemerintah Kabupaten Ponoroog saat ini sedang merumuskan peraturan bupati (Perbub) terbaru terkait Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus di laksanakan oleh masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru saat ini. Dengan dibukannya banyak sektor untuk memulihkan ekonomi namun tetap melindungi kesehatan masyarakat maka akan diberlakukan SE terbaru untuk adaptasi kebiasaan baru ini.
Sekdakab Ponorogo Agus Pramono kepada dutanusatarafm.com, Rabu( 22/07/2020) mengatakan dalam SE terbaru yang proses perumusannya sudah 90 % ini akan diterapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin .
“Diantaranya , masyarakat yang tidak disiplin bisa dikenakan saksi dengan cara menyita sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP),”jelas Sekdakab Ponorogo Agus Pramono, (end)