Dutanusantarafm-Rapat pleno KPU Ponorogo menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Ponorogo sebanyak 759.045 orang pemilih Penetapan DPT itu diputuskan dalam rapat pleno KPU bersama instansi dan pihak terkait pada, Kamis 15 Oktober 2020.
Ketua KPU Ponorogo Munajat mengatakan DPT yang ditetapkan sebanyak 759.045 pemilih mengacu data daftar pemilih sementara (Dps) sebelumnya. Dps pilkada yang ditetapkan KPU sebanyak 761.977, lalu dilakukan pencocokan dan penelitian untuk perbaikan data hingga akhirnya muncul DPT tersebut. Dia menjelaskan terdapat selisih DPT dan DPS sebanyak 2.932 pemilih karena ada nama-nama yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dicoret. Misalnya karena orang tersebut sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar kota, daftar ganda. “DPTpun akhirnya lebih sedikit dari DPS atau mengalami pengurangan.” terang Munajat.
Warga Ponorogo diminta untuk mengecek kembali apakah nama mereka sudah masuk di DPT atau belum. Pengecekan bisa dilakukan dengan melihat di daftar DPT yang dipasang di papan pengumuman atau di web KPU.
“Dpt yang ditetapkan ini sudah termasuk untuk pemilih pemula usia 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2020..” pungkasnya. (de)