Dutanusantara-KPU Ponorogo telah mengajukan pemberian santunan untuk dua anggota KPPS yang meninggal dunia pada perhelatan pemilu 2024. Dua orang anggota KPPS yang meninggal tersebut adalah Dian Puji Lestari alamat Kelurahan Kertosari Babadan dan Danang Saputra asal Desa Ngendut Kecamatan Balong.
Ketua KPU Ponorogo Munajat mengatakan seluruh berkas administrasi untuk pengajuan santunan dua orang anggota KPPS itu telah dilengkapi.
“Berkas sudah lengkap dan telah kita kirimkan ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur” terangnya.
KPU Ponorogo saat ini tinggal menunggu informasi lebih lanjut setelah surat pengajuan itu dikirimkan. Munajatpun berharap keluarga almarhum bisa mendapatkan santunan seperti yang diatur dalam ketentuan yang ada.
Diinformasikan dua anggota KPPS itu meninggal dunia sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024. Dian Puji Lestari meninggal dunia keesokan harinya setelah mengikuti bimtek yang diselenggarakan malam hari. Ketika yang bersangkutan akan dibangunkan oleh suaminya, ternyata diketahui sudah meninggal dunia. Sedangkan Danang Saputra meninggal akibat kecelakaan ketika akan pulang ke rumah dari acara bimtek.
“Puji Lestari meninggal pada akhir bulan Januari 2024, atau belum lama setelah dilantik. Danang meninggal awal Februari 2024 ” imbuh Munajat.
KPU RI akan memberikan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya. Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan tersebut dipaparkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan. Bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, KPU akan memberi santunan sebesar Rp36 juta kepada ahli waris. Selain itu, biaya pemakaman juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta. Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta. (de)