Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Rabu, 5 April 2023 - 22:48 WIB

KPID Jatim Imbau Bupati dan Wali Kota Gunakan Radio dan Televisi Berizin

Dutabusantara.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mengimbau Bupati/Wali Kota menggunakan radio dan televisi yang mempunyai izin. Izin yang wajib dipunya oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu,” kata Ketua KPID Jatim melalui siaran pers yang dikirim Rabu, 5 April 2023.

Adapun bentuk lembaga penyiaran yang berizin yang bisa dimanfaatkan seperti Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Yosua juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperhatikan lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di daerah.

“Lembaga penyiaran lokal membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan. Tata kelola LPPL juga harus disesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah,” ujar Yosua.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 480/347/114/IV/2023 dan telah dikirimkan ke bupati/wali kota se-Jatim. Ini merupakan upaya KPID Jatim mendukung diseminasi informasi pembangunan melalui lembaga penyiaran berizin dan mendukung potensi lokal.

Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan lembaga penyiaran yang tak berizin tidak diawasi oleh KPID Jatim. Alhasil, kualitas isi siarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan berpotensi membawa dampak buruk bagi publik.

“KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin seperti konten seksual, kekerasan, siaran partisan, ataupun menjelekkan kelompok masyarakat tertentu. Masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya saat ada pelanggaran siaran dari lembaga tak berizin,” kata Sundari.

Untuk koordinasi lebih lanjut dan permintaan daftar lembaga penyiaran lokal yang telah mempunyai IPP dan ISR, para bupati dan wali kota dapat menghubungi Hotline KPID Jatim (08113501919). Masyarakat juga bisa mengadu ke KPID Jatim ketika menemukan konten siaran yang bermuatan seksual, kekerasan, pelecehan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan siaran partisan. Caranya dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam. (de)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir

Dinamika Aktual

Dua Caleg PDIP Mantan Kades, Sukses Melenggang ke DPRD Ponorogo