Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Rabu, 15 Maret 2023 - 07:49 WIB

Komplotan Begal Truck Rokok Senilai 2, 8 M di Ponorogo, Diringkus Polisi

Dutanusantara.com-Kasus begal truck yang membawa rokok senilai 2,8 M pada tanggal 7 februari 2023 akhirnya berhasil diungkap Polres Ponorogo. Tiga orang pelaku yaitu J, M dan S ,berhasil diringkus di Jakarta.

Kapolres Ponorogo Akbp.Catur C Wibowo pada pers rilis Selasa (14/3/2023) menjelaskan aksi kejahatan dilakukan pelaku pada saat kendaraan truck box merk hino dutro warna hijau yang memuat rokok merk grow dengan jumlah 1.352 bal atau 171.200 pack senilai Rp. 2,8 M melintasi jalan Sawoo Ponorogo dari arah Malang dengan tujuan Madiun. Dalam perjalanan itu tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak anggota kepolisian.

” Dengan mengenakan kaos seragam polisi mereka menanyakan terkait dengan cukai rokok tersebut. ” terang Akbp.Catur.

Setelah sopir truck turun dari kendaraannya langsung disekap oleh para tersangka, kemudian truck diambil alih dan dibawa ke wilayah jawa tengah. Selanjutnya kata Kapolres pada tanggal 8 februari 2023 ditemukan truck tersebut di wilayah Purworejo Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong,

” sopir truck diketemukan di wilayah banjar jawa barat. ” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan kejadian itu anggota satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga pada tanggal 4 Maret 2023 anggota satreskrim Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial M asal Cilegon , S asal Aceh dan J asal Kendal.

Ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta beserta barang bukti atau alat bukti seperti truck rokok dalam keadaan kosong, mobil yang digunakan pelaku, beberapa hp, surat kendaraan, buku rekening, ATM.

Kapolres menambahkan setelah melaksanakan pekerjaan itu masing-masing pelaku mendapatkan upah berfariasi, mulai 30 sampai 38 juta rupiah. Menurut pengakuannya uang itu sudah habis untuk membayar hutang.

Penyidik menyiapkan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, untuk para tersangka” tukasnya. (de)

Berita ini 86 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir

Dinamika Aktual

Dua Caleg PDIP Mantan Kades, Sukses Melenggang ke DPRD Ponorogo

Dinamika Aktual

Diduga Gas Bocor, Rumah Warga Baosan Kidul Terbakar