DUTANUSANTARAFM.COM : Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial DPRD Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat ( hearing) dengan Dinas Pendidikan Ponorogo dan memanggil Kepala Sekolah SMPN 6 Ponorogo membahas pungutan sekolah. Langkah ini merespon keluhan masyarakat yang menganggap sekolah negeri tidak mentaati keputusan Kementrian Pendidikan soal larangan pungutan-pungutan. Sekolah tetap melakukan sejumlah pungutan namun dengan mengganti nama pungutan yang mereka lakukan. Jika dahulu pada era tahun 2000 namannya uang gedung sekarang nama pungutannya bermutasi menjadi sumbangan stickholder, sumbangan sukarela, sumbangan insidental dan infak
“Sekarang ada rapat hearing membahas iuran sekolah yang sekarang dengan sebutan yang lain. Jangan sampai kesepakatan – kesepakatan itu ditekan dengan menetapkan jumlah nominalnya. Itu tidak sesuai dengan era pendidikan sekarang ini. Kita harus memberi contoh kepada murid kepada wali murid jangan sampai pendidikan malah mengalami kemunduran, “ Anik Suharto Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Senin ( 17/10/2022)
Anik Suharo mengakui segala sesutu memang harus ada biayanya. Namun harus juga dipikirkan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Karena, pada dasarnya pembanguan infrastruktur dan fisik sekolah itu ranahnya pemerintah yaitu Dinas Pendidikan. Sekolah diharapkan fokus bagaimana membangun karakter mental siswanya agar kuat menghadapi tantangan perkembangan jaman. Menurut Anik Suharto dalam setiap musyawarah sekolah juga harus memperhatikan suara minoritas jangan sampai terabaikan.
“Ini juga harus diperhatikan sehingga menjadi refleksi dalam rangka merubah hak -hak yang kurang tepat dan pas yang juga menyalahi ketentuan diatasnya bahkan telah membuat gaduh, “tegas Anik Suharto. (wid)