DUTANUSANTARAFM.COM : Rapat koordinasi antara pedagang toko pasar legi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo pada Jumat (29/01/2021) di masjid pasar relokasi berakhir buntu lagi. Rapat koordinasi yang membahas pembagian kios lantai 1 ini merupkan yang ke 3 kalinya dan kembali berakhir tanpa kata sepakat. Para pedangan bersikukuh meminta kios mereka dikembalikan jumlahnya 34 dan 10 lainnya masuk lantai 2 sesuai zonasi. .
Setyo Eko Wahono, Ketua Forum Komunikasi Pedagang Kios Pasar Legi menjelaskan rapat koordinasi terkait pembagian kios ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali dan semuanya berakhir buntu karena pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagkum dianggap kurang trasparan. Dari 9 kios yang disisihkan untuk fasilitas umum di ketahui 3 untuk perbankan, 2 untuk pedagang emas, 2 untuk UMKM, 1 untuk kepolisian (pengamanan bersama) dan 1 untuk kejaksaan.
“Yang kita minta sekarang ini penjalasan 1 kios untuk Kejaksaan itu untuk apa ? kan ini aneh, masa kejaksaan akan memberikan pelayanan di pasar . Selanjutnya yang 2 kios untuk pedagang emas itu, kenapa tidak pedangan emas lama yang diberi kios kenapa pedagang baru dari luar. Ini tidak masuk akal,” jelas Eko.
Sementara itu Widodo Kasi Penataan Pedagang Dinas Perdagkum Ponorogo saat membacakan notulen rapat koordinasi menyampaikan rakor untuk sementara menghasilkan keputusan ; pertama, pedagang tetap menginginkan 34 toko diatur sendiri oleh pedagang dan siap zonasi yang baru. Kedua, langkah zonasi akan dilaksanakan setelah fik 34 kios dikembalikan. Ke 3 , kios untuk bank , konsultan hukum dan keamanan atas nama instansi, juga meminta trasparasi dua pedagang mas.
“Jika pemerintah mengharuskan ada toko emas para pedagang siap mengisinya disitu, “jelas Widodo saat membacakan hasil notulen rapat .(wid)