Dutanusantarafm.com- Maraknya kemudahan tawaran pinjaman online (pinjol) saat ini, patut diwaspadai. Bahkan, warga harus lebih jeli dalam memilih ataupun melakukan transaksi tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menghimbau agar masayarakat lebih selektif dalam memilih pinjol. Ada dua syarat penting yang bisa dicermati sebelum melakukan transaksi pinjaman online.
“Ada syarat paling mendasar yang harus diketahui. Dan itu harus dicek terlebih dahulu sebelum transaksi, ” katanya kemarin (19/08/2022).
Kedua syarat yang dimaksud yakni tentang legal formal lembaga terkait dalam menghimpun uang. Kemudian, apakah suku bunga yang ditawarkan wajar atau sesuai dengan kondisi pasar saat itu.
Jika tidak, kata Nikolas sebaiknya calon peminjam menghindari tawaran lembaga tersebut. Karena, jika kedua syarat dasar itu tidak terpenuhi maka bisa dipastikan bahwa lembaga tersebut ilegal.
“Sebaiknya cari lembaga keuangan yang sudah terbukti resmi. Jika tidak, bisa berisiko dikemudian hari,” imbuhnya.
Nikolas mencontohkan, seperti yang dialami Sarmadi,41 yang merupakan tersangka pembobolan ATM di BRI Unit Badegan beberapa waktu lalu. Samardi mengaku alibat terlilit hutang dari pinjaman online membuatnya gelap mata. Dia nekat akan melakukan pembobolan mesin ATM, meski kemudian kepergok petugas. (Umi Duta)