Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Keluarkan SP 3, Ketua Bawaslu Kebingungan Di Konfirmasi, ada apa?

DUTANUSANTARAFM.COM:  Ketua Bawaslu Ponorogo Muh. Syafulloh  kebingungan ketika dikonfirmasi terkait SP3 nya kasus dugaan pelanggaran kampaye  yang dilakukan  oleh 14 kepala desa Se Kecamatan Jetis pada 2 Oktober lalu.  Muh Syaifulloh yang biasa disapa Gus Ipuil, mengaku tidak tahu, belum dapat laporan, belum dibahas ketika dikofirmasi media apakah benar bawaslu mengeluarkan SuratPPenghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran kampaye 14 kades.  Ipul pun melempar  wartawan agar mengkorfirmasi kasus tersebut kepada Mardji Nurcahyo, Devisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Ponorogo.  

“SP 3…. SP 3… SP 3 Apa ya ?…terkait apa ya ? Konfirmasi  saja ke paka Mardji, Devisi Penindakan soalnya saya belum tahu, belum dapat laporan… masih klarifikasi klarifikasi terus, “ terang Muh .Syaifulloh terkesan kebingunan.

Di informasikan, Kasus itu  terkesan blunder dan menimbulkan persepsi ketidaknetralan tim Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) karena mendadak dilakukan alias SP3. SP3 atau Surat Penghentia Penyidikan Perkara di keluarkan kepada pelapor  4 November 2020, padahal gelar perkara dilakukan pada 2 Novemver 2020.  Kasus dugaan pelanggaran kampaye oleh 14 kepala Desa Ini di limpahkan oleh Gakumdu  yang didalamnya adalah Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan melakukan kajian atas laporan. Hasil kajian Gakumdu menyimpulkan bahwa laporan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum karena ada dua barang bukti, yaitu banner salah seorang paslon dan tim kampanye.   

 Sementara itu di konfirmasi adanya informasi dugaan upaya penghilangan barang bukti , Gus Ipul enggan berkomentar. Sedikit meninggikan nada suaranya  terkesan marah, Ipul  meminta kepada media untuk  menyampaikan dari mana informasi tersebu berasal.

“’Dari siapa informasi itu, konfirmasi saja ke Devisi Penindakan. Jangan sampai dipelintir- pelintir,”kata Muh.Sayfulloh. (wid)  

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close