DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo , Kamis ( 13/01/2023 ) menyampaiakan kepada awak media bahwa kasus dugaan pungli pengurusan segel tanah atau mutasi tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo dinaikkan statusnya. Tiga pekan lalu status kasus masih pulbaket dan puldata sekarang sudah naik statusnya menjadi penyelidikan karena Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (spintdik) pada Rabu(11/01/2023). Secepatnya, jika seluruh keterangan dari pelaku dan juga korban serta barang bukti yang dibutuhkan sudah cukup maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dilanjut dengan penetapan tersangka.
“Kemarin sudah turun surat perintah penyelidikannya. Ini tinggal mencari keterangan yang lebih lengkap untuk nanti naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya ,” ucap Ahmad Affandi kepada Dutanusantarafm.com, Kamis(12/01/2023) usai pers gathering alias ngopi bersama sejumlah awak media di halaman Kejari Ponorogo.
Lebih lanjut, Ahmad Affandi mengungkapkan , untuk penyelidikan sesuai dengan SOP pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk bisa menyimpulkan apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Jika sebelum 30 hari kita sudah bisa menyimpulkan adanya suatu tindak pidana, maka akan kita lakukan gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan. Pun demikian kalau sudah mencapai 30 hari namun belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak perkara maka masih bisa diperpanjang lagi hingga 30 hari berikutnya.
“ Kita saat ini pihaknya masih belum cukup keterangan dan barang bukti, sehingga perlu menggali dan mengumpulkan lagi keterangan dan bukti dari warga yang merasa menjadi korban. Sehingga permintaan keterangan dan barang bukti terus dilakukan. Saya berharap para korban dan masyarakat mau membantu mempercepat proses hukum dengan memberikan keterangan. Kalau perlu kita akan mendatangi masyarakat seperti kemarin , “terang Affandi . (wid)