Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita
Trending

Kasus Sawoo Mulai BAP, Puluhan Korban Saja Nilai Punglinya Fantastis

Berapa jumlah kerugian jika total korban mencapai angka 2008 warga ?

DUTANUSANTARAFM.COM:  Ponorogo –Tegak Lurus  sesuai dengan fakta adalah komitmen Kejaksaan Negeri Ponorgo  dalam upaya pengungkapan  kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.   Setelah melakukan koordinasi dari Inspektorat Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo memastikan bahwa kasus dugaan punli dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan nyegelne tanah ini berlanjut karena  telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.  Sejumlah saksi pada Kamis (02/02/2023) telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya dari puluhan korban yang telah menjalani BAP ini kerugian telah mencapai angka diatas Rp.200 juta . Berapa jumlah total kerugian materil jika total  korban mencapai angka 2008 orang?

Rindang Onasis , Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo  kepada dutanusantarafm.com, Kamis ( 02/02/2023) dikantornya menegaskan bahwa kasus tetap berlanjut a;ias tegak lurus. Pihaknya juga sudah melaksanakan intruksi Kejaksaan Agung soal koordinasi dengan Inspektorat dan sudah mendapat jawaban dari  Inspektorat Pemkab Ponorogo.

“Kalau kami tetap lanjut  karena  kasus tipikor itu tidak mesti harus ada kerugian negara, kan ada tindakan memungut. Kalau  ada tinakan  memungut itu  dan melanggar larangan negara juga bisa masuk tipikor , “jelas Kajari Ponrogo Rindang Onasis.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengungkapkan dalam kasus  dugaan pungli nyegelne tanah  dari 83 bidang saja ternyata kerugian yang dialami korban  nilainya sudah  fantastis mencapai Rp. 200 juta lebih .

“Ya bisa dibayangkan berapa total kerugian atau punglinnya jika pemohonnya total mencapai angka 2008  orang, “kata Ahmad Affandi. (wid)

Berdasarkan informasi yang di himpun Dutanusantarafm.com dilapangan ada 2008 orang yang mendaftarkan  menjadi calon peserta program PTSL dan mereka masuk kategori korban . Dari jumlah tersebut yang sempat diakui Kepala Desa Sawoo Saryono ada 600 berkas surat segel tanah yang ditandatanganinnya.  Diasumsikan , jika besaran amplopan minimla saja untuk kades sebesar  Rp. 500 rb, Sekdes Rp.  500 rb, kasun Rp.300 rb dan rt Rp.  100 rb maka jumlah uang yang beredar mencapai angka kisaran Rp, 1,2 milliar . Padahal temuan dilapangan amplopan itu ada yang Rp. 1,5  juta hingga Rp 2 juta . Sementara untuk ppungutan dengan dalih uang kas desa besarannya dari Rp 300  ribu hingga Rp.  5 juta . Sehingga , menurut warga peredaran uang pungli mencapai angka Rp. 3 milliar.  Lebih berkembang lagi ,  para korban tidak saja  warga biasa namun juga pengusaha ,  polisi dan  anggota dewan,  keluarga pegawai ATR BPN, keluarga pegawai kejaksaan dan keluarga wartawan. (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close