DUTANUSANTARAFM.COM: Beka Ulung Hapsara salah satu komisoner KOMNAS HAM menyatakan akan memantau terus proses pengungkapan kasus penganiayaan terhadap salah satu santri di Ponpes Darussalam Gontor hingga tewas. KOMNAS HAM akan mengkomunikasikan dengan kepolisian agar proses pengungkapan kasus ini lebih dipercepat. Termasuk mencermati seluruh barang bukti yang ada, memantau prosesnya supaya adil dan transparan serta tidak hanya sampai pada 2 tersangka itu saja .
Mensoal surat perjanjian antara wali santri dengan pihak ponpes saat menyerahkan anaknya untuk mengikui sistem di ponpes yang dimungkinkan menjadikan senjata tidak bisa dilaporkan ke ranah hukum . Menurutu Beka Ulung Hapsara perjanjian itu adalah perdata, tidak bisa menghilangkan tindak pidananya .
“ Semua warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum termasuk Lembaga Pendidikan apapun di Indonesia, Sehingga perjanjian itu penting untuk dikoreksi. Sehingga kedepan ada langkah pencegahan dan penanganan jika terjadi tindak kekerasan di sekolah. Semoga tidak ada kasus serupa di masa depan.
Beka juga berharap kasus penganiayaan di Ponpes Gontor yang berujung pada hilangnya nyawa salah satu santri menjadi pelajarah bagi semua pihak. Harapannya, secara bersama kita semua menghentikan seluruh tindak kekerasan di dalam semua Lembaga Pendidikan.
“Perjanjian tidak bisa menghilangkan unsur pidananya , sudah tepat polisi mengusust dan mentersangkakan pelakunya . “jelas Beka Ulung Hapsara , Kepada Dutansuantarafm.com , Rabu ( 14/09/2022). (wid)