Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Senin, 13 Maret 2023 - 14:10 WIB

 Kang Bupati Sugiri Sancoko Pastikan 2023 , Kasus Kepemilikan Tanah Relokasi Cempoko Selesai

Warga relokasi Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun bersama Kepala ATR/BPN Ponoroog Arya Iswana dan Anggota DPR RI Komisi II  Johan Budi Sapto Pribowo saat membahas permasalahan tukar guling lahan mereka yang 28 tahun belum terselesaikan, Senin ( 28/12/2020)

Warga relokasi Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun bersama Kepala ATR/BPN Ponoroog Arya Iswana dan Anggota DPR RI Komisi II Johan Budi Sapto Pribowo saat membahas permasalahan tukar guling lahan mereka yang 28 tahun belum terselesaikan, Senin ( 28/12/2020)

DUTANUSANTARAFM.COM : Kang Bupati Sugiri Sancok memastikan bahwa pada tahun 2023 ini proses penyelesaian atas tanah relokasi warga Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit  yang sekarang direlokasi di kawasan Perhutani masuk Desa Cepoko Kecamatn Ngrayun terselesaikan. Meski tidak menjelaskan sampai dimana tahapannya , Bupati Sugiri memastikan tim khusus yang dibentuknya untuk menyelesaiakn kasus yang hampir 30 tahun membeku tersebut saat ini terus bekerja .

“Saya pastikan selesai tahun 2023 ini ,”tegas Kang Bupati Sugiri Sancoko usai menghadiri Ngaji Kebangsaan bersama Johan Budi Sapto Pribowo  di STKIP Ponorogo, Rabu (28/02/2023)

Di informasikan , kasus lahan relokasi korban bencana tanah longsor warga Dusun Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit yang direlokasi di kawasan lahan Perhutani masuk Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun ini kembali dibahas  saat para warga terdampak tersebut menyampaikan keluhannya kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo. Selanjutnya pada Senin (28/12/2020) digelar pertemuan antara  Kepala ATR/BPN Ponorogo yang saat itu dijabat oleh Arya Iswana, Johan Budi Sapto Pribowo dan  2 orang perwakilan dari  warga relokasi di Cepoko Ngrayun. Dalam pertemuan tersebut terungkap  permasalahan sengketa tanah antara warga dan pemerintah. Yaitu kasus tukar guling tanah milik warga Dusun Jrakah Gajah Kecamatan Sambit pada tahun 1992 yang di relokasi ke Wilayah Perhutani KPH. Lawu yang berdekatan dengan Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun. Kasus yang sudah 28 tahun tidak kunjung terselesaikan,   Hasil dari pertemuan tersebut dibawa Johan budi dan di komunikasikan dengan Kementrian an ATR/BPN dan Kementrian LHK. Hasilnya pada tahun 2021 keluarnya permen no 7 tahun 2021 dari KLHK. Tugas untuk finishing agar warga relokasi Cepoko bisa  segera mendapatkan hak kepemilikan atas tanah relokasi sekarang ini berada di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (wid)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir

Dinamika Aktual

Dua Caleg PDIP Mantan Kades, Sukses Melenggang ke DPRD Ponorogo