Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 10 Juni 2022 - 19:44 WIB

Jemput Bola, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Melayani Peserta yang Sakit

Dutanusantara.com-Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Ponorogo Heru Siswanto, rela jemput bola dalam memberikan pelayanan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) usia pensiun kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang sakit. Peserta yang sakit tersebut adalah Moh. Kasbulah (56 th) Perangkat Desa Nambak Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo.

“Kita datang kesini karena yang bersangkutan mengalami sakit stroke” terangnya.

Heru menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Hari Tua pada : a. Pasal 22 ayat 1 Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. b. Pasal 26 ayat 1 poin a : Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun.

“Kami mendapatkan informasi dari Kantor Desa Nambak bahwa perangkat desanya sudah berusia 56 tahun dan ingin mencairkan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) namun terkendala sakit. Lalu kami berinisiatif untuk melakukan jemput bola berupa pelayanan prima kepada peserta tersebut.” ungkapnya.

Heru Siswanto mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Nambak yang telah melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga Klaim JHT usia pensiun peserta dapat diproses.

Perlu diketahui pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat 5 (lima) program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena itu pihaknya mengapresiasi Pemerintah Desa Nambak yang telah mengikutkan seluruh perangkat desanya kedalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun klaim JHT bisa diambil apabila peserta telah purna tugas atau berusia 56 tahun meskipun yang bersangkutan masih aktif bekerja.

“Kami menghimbau agar Pemerintah Desa yang belum mendaftarkan perangkat desanya kedalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP) agar saat usia pensiun nanti ada saldo Jaminan Hari Tua maupun Pensiun yang bisa dicairkan selain mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian” tambah Heru.

Heru Siswanto juga mengajak para pelaku usaha UMKM, petani, pelaku seni dan pelaku usaha ekonomi yang belum terdaftar untuk dapat mendaftarkan secara mandiri dengan iuran sangat murah sebesar Rp. 16.800 / bulan. Dengan iuran sangat kecil manfaat yang di terima sangat besar., karena jika mengalami resiko kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan unlimited/sampai dengan sembuh. Selain itu jika peserta meninggal dunia santunan yang dibeikan Rp. 42.000.000,-

“Semoga seluruh pekerja di Kabupaten Ponorogo dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja merasa aman jika terjadi resiko saat berangkat, pulang,tugas, maupun saat bekerja ” pungkas Heru (de).

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching