Jangan ada regulasi liar , Komisi A Hearing Dengan BPN Bahas PTSL Termasuk Kasus Sawoo

DUTANUSANTARAFM.COM : Komisi A Bidang hukum dan pemerintah DPRD Ponorogo menggelar rapat hearing dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo dan juga Camat Sawoo di kantor DPRD Ponorogo, Senin (16/01/2023) . Hearing membahas tentang Pendaftaran Tanah Sisitematis Lengkap (PTSL) di Ponorogo yang pada tahun anggaran 2023 ini menyasar 26 desa . Pembahasan juga sampai pada kasus dugaan pungutan liar di Desa Sawoo. yang saat ini tengah di tangani aparat penegak hukum dari Kejari Ponorogo. Komisi A mengharapkan BPN kembali melakukan sosialisasi. Jangan sampai kasus Sawoo terulang kembali atau di dilakukan oleh desa lain.
“Dalam kasus Sawoo in a da bebebrapa hal yang suah dilanggar yaitu soal biaya bertentangan dengan SKB 3 menteri. Soal segel juga melanggar peraturan menteri ATR BPN no 6 tahun 2018. Dan tidak taat perbub no 41 tahun 2018, dimana dalam pelaksanaan penyertifikatan tanah atau PTSL adalah pokmas bukan pemerintah desa,”ungkap Agung Priyanto usai pimpin hearing dengan BPN, Senin (16/01/2023)
Agung Priyanto , Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan pemerintahan DPRD Ponorogo menyampaikan regulasi dari pemerintah pusat terkait program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) ini luar biasa dipermudah. Sebaliknya rakyat didorong untuk segera menyertifikatkan tanahnya dengan biaya yang ringan dan proses yang mudah . Itu diataus dalam SKb 3 menteri yaitu Menteri ATR / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam negeri an meneteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 25/SKb/V/2017, Nomor 590 -3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017. Selain itu soal regulasi PTSl itu juga tertuang dalam Permen ATR /badan pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap .
“ Dalam permen nomer 6 tahun 2018 itu tidak ada syarat kalau mau mendaftarkan tanahnya untuk ikut program PTSL harus disegelne terlebih dahulu dengan biaya yang sebegitu besar . Itu artinya desa membuat regulasi liar sendiri tidak mengikuti aturan yang ada. Pemerintah pusat sudah mempermudah jangan sampai ditingkat bawah malah di persulit , “tegas Agung Priyanto. ( Wid)