Home / Kabar Kota Kita

Rabu, 3 Februari 2021 - 09:30 WIB

JALANKAN PERINTAH DINDIK, KOPERASI TAK MAU DISERET BKSM


DUTANUSANTARAFM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Siswa Miskin (BKSM) pada Selasa (02/02/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 kepala sekolah SD; 6 kepala sekolah setingkat SMP dan 4 koperasi, pemeriksaan lanjutan pada Selasa (02/02/2021) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang dari koperasi sebagai penyedia barang BKSM.

“Setelah pemeriksaan hari ini, nanti akan kita lakukan rapat bersama untuk membahas hasil pemeriksaan. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo ,”jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi usai melakukan pemeriksaan, Selasa (02/02/2021) sore.

Affandi menyampaikan total pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam kasus BKSM ini ada 15 orang dan akan tetap dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang- orang yang diduga terlibat.

Dan terkait pemeriksaan terhadap ketua koperasi, disampaikannya pertannyaanya masih seputar penyaluran barang, mekanisme penyaluran dan bagaimanan bisa mendapatkan proposal itu.

Purnomo ketua Koperasi Megah Jetis usai menjalani pemeriksaan menyampaikan, dirinya selama diperiksa ditanya seputaran dari mana mendapatkan barang itu, bagaimana pendistribusian ke sekolah sekolah, bagaimana mendapatkan proposal, bagaimana pembayarannya.

“Koperasi mendapatkan pesanan 6000 paket BKSM dengan supliyer mas Zan reza . Karena modal kita terbatas maka sistem pembelianya nyaur nggowo , kirim terus dibayar. Keuntungan per siswa yang kita dapatkan untuk tahun 2019 sebesar Rp10 ribu dan untuk tahun 2020 sebesar Rp9.500 per anak ,“terang Purnomo.

Hal senada juga disampaikan ketua koperasi Sejatera Sukorejo, Sabit Khoirudin. Sabit menyampaikan ke penyidik bahwa pada tahun 2019 koperasinnya mendapatkan pesanan paket bantaun BKSM untuk 13.000 siswa miskin dan pada tahun 2020 juga 13.000.

Menurutnya, semua itu dilakukannya berdasarkan rekomendsi dan perintah dari Dinas Pendidikan Ponorogo.

“Pengajuan untuk mendapatkan program ini atas rekomendasi KPP. Sedangkan untuk tas dan sepatu dipasok oleh suplier CV. Elang Perkasa. Saya melakukan ini sesuai dengan juknisnya. Di juknis sebenarnya belum muncul spesifikasi merk tapi juga sudah ditentukan dari dinas. Jadi saya sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada jika dalam perjalannya ada yang menyimpang saya tidak mau diseret dalam kasus BKSM ini, “jelas Sabit Khoirudin . (wid)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching

Dinamika Aktual

Petugas Satpol PP Ponorogo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal dari Jasa Pengiriman Paket