Home / Kabar Kota Kita

Rabu, 3 Februari 2021 - 09:30 WIB

JALANKAN PERINTAH DINDIK, KOPERASI TAK MAU DISERET BKSM


DUTANUSANTARAFM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Siswa Miskin (BKSM) pada Selasa (02/02/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 kepala sekolah SD; 6 kepala sekolah setingkat SMP dan 4 koperasi, pemeriksaan lanjutan pada Selasa (02/02/2021) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang dari koperasi sebagai penyedia barang BKSM.

“Setelah pemeriksaan hari ini, nanti akan kita lakukan rapat bersama untuk membahas hasil pemeriksaan. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo ,”jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi usai melakukan pemeriksaan, Selasa (02/02/2021) sore.

Affandi menyampaikan total pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam kasus BKSM ini ada 15 orang dan akan tetap dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang- orang yang diduga terlibat.

Dan terkait pemeriksaan terhadap ketua koperasi, disampaikannya pertannyaanya masih seputar penyaluran barang, mekanisme penyaluran dan bagaimanan bisa mendapatkan proposal itu.

Purnomo ketua Koperasi Megah Jetis usai menjalani pemeriksaan menyampaikan, dirinya selama diperiksa ditanya seputaran dari mana mendapatkan barang itu, bagaimana pendistribusian ke sekolah sekolah, bagaimana mendapatkan proposal, bagaimana pembayarannya.

“Koperasi mendapatkan pesanan 6000 paket BKSM dengan supliyer mas Zan reza . Karena modal kita terbatas maka sistem pembelianya nyaur nggowo , kirim terus dibayar. Keuntungan per siswa yang kita dapatkan untuk tahun 2019 sebesar Rp10 ribu dan untuk tahun 2020 sebesar Rp9.500 per anak ,“terang Purnomo.

Hal senada juga disampaikan ketua koperasi Sejatera Sukorejo, Sabit Khoirudin. Sabit menyampaikan ke penyidik bahwa pada tahun 2019 koperasinnya mendapatkan pesanan paket bantaun BKSM untuk 13.000 siswa miskin dan pada tahun 2020 juga 13.000.

Menurutnya, semua itu dilakukannya berdasarkan rekomendsi dan perintah dari Dinas Pendidikan Ponorogo.

“Pengajuan untuk mendapatkan program ini atas rekomendasi KPP. Sedangkan untuk tas dan sepatu dipasok oleh suplier CV. Elang Perkasa. Saya melakukan ini sesuai dengan juknisnya. Di juknis sebenarnya belum muncul spesifikasi merk tapi juga sudah ditentukan dari dinas. Jadi saya sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada jika dalam perjalannya ada yang menyimpang saya tidak mau diseret dalam kasus BKSM ini, “jelas Sabit Khoirudin . (wid)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Didik Subagio Ikut Bersaing Peroleh Rekom Bacalon Bupati Ponorogo dari PKB

Dinamika Aktual

Laka Tabrak dari belakang di Jenangan, Akibatkan Satu Korban Meninggal Dunia

Dinamika Aktual

Hardjo Mislan, Jemaah haji Indonesia tertua asal Ponorogo dapat sambutan khusus setiba di Madinah

Dinamika Aktual

Pungutan Dana Sertifikasi Guru, Dalihnya Demi Peningkatan Kopentensi Spiritual dan Sosial

Dinamika Aktual

Korban Petasan Balon Udara di Desa Muneng Balong Ponorogo Meninggal di Surabaya

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri Sancoko Melepas Keberangkatan 620 Jemaah Haji Ponorogo, Ini Pesannya

Dinamika Aktual

Pengendara Motor Tewas, Laka di Plampitan Setono Jenangan

Dinamika Aktual

Petasan Meledak Tengah Malam, 2 Remaja di Jambon Terluka