Petugas Polsek Sambit berhasil mengamankan DET 27 tahun pengedar pil LL pada Sabtu, tanggal 21 Juni 2020 pukul 23.50 Wib. Pria asal Kelurahan Brotonegaran itu disangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Terungkapnya kasus tindak pidana itu
berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Pil LL di wilayah hukum Polsek Sambit, yang cukup membuat resah. Unit Reskrim Polsek Sambit lalu mengamankan 3 orang pemuda saat nongkrong di Depan SDN Campursari Sambit pada Sabtu (21/06/2020) pukul 21.00 wib. ” saat digeledah dari saku celana AG didapatkan 1 klip plastik warna bening yg berisikan 51 butir pil warna putih bertuliskan LL” ungkap Kapolsek Sambit Akp. Sutriatno. Saksi AG menceritakan pil Doubel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka DET
Unit Reskrim Polsek Sambit kemudian langsung melaksanakan pengembangan penyelidikan, hingga berhasil meringkus DET di jl Baru Suromenggolo Tonatan pada Sabtu, Tanggal 21 Juni 2020, Sekira pkl. 23.50 Wib. Adapun BB dari terlapor yang berhasil diamankan berupa uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), – 1 buah HP sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli. ” terlapor DET berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut” ungkapnya.
Modus Operandi pelaku mengedarkan pil warna putih yg pada permukaan nya bertuliskan LL secara bebas kepada masyarakat / orang lain untuk mendapatkan sejumlah keuntungan. Salah satu sasaran mereka remaja putus sekolah atau pengangguran untuk penjualan barang haram itu. Pelaku yang terbukti melanggar UU kesehatan ini bisa diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (san)